31 Oktober 2008 10:05:33
MANOKWARI- Kasus dugaan pencabulan pelajar siswi sekolah dasar kelas 5 berinisial SM (11) dengan tersangka LS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Kamis (30/10). Tersangka bersama barang bukti (BB) diserahkan penyidik Polres kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses hingga ke pengadilan.Kasat Reskrim Iptu I Nyoman Sudama yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/10) mengatakan kasus pencabulan dengan terdakwa LS seorang nelayan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hasil penyidikan kasus pencabulan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Sama sekali kata Nyoman dalam kasus tersebut tidak ada unsur pemaksaan. "Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan,"tuturnya.Hasil penyidikan di polisi menyebutkan saat itu pelaku dengan korban hendak ke mesjid untuk melaksanakan shalat tarawih. Awalnya mereka ke studio Matahari, Pasar Sanggeng namun tutup. Kemudian tersangka bersama korban dan saksi-saksi menuju mesjid yang letaknya tidak berjauhan. Tetapi tepat di pohon beringin depan pasar Sanggeng mereka berhenti. Tidak lama kemudian tersangka mengajak korban masuk ke hutan-hutan dibelakang Bank Papua. Sementara saksi lain langsung pergi meninggalkan mereka. Tersangka sempat merayu korban dengan kata-kata mesra. Bahkan, tersangka juga berjanji kepada korban akan menikahinya.Korban yang masih polos langsung tergoda dengan rayuan tersangka. Saat itu juga tersangka meminta korban untuk membuktikan cintanya. Tanpa basa-basi korban langsung memperkosa korban. Hasil visum dokter menyebutkan kemaluan korban robek dan akibat hubungan badan tersebut korban yang masih anak-anak ini sempat sakit. Kasus ini ketahuan setelah korban cerita kepada ibu kandungnya. Tidak senang dengan perlakuan tersangka, ia langsung melaporkan ke polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.(sr)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment