30 Oktober 2008 05:53:14
JAYAPURA-Upaya penyidik Ditreskrim Polda Papua untuk melakukan upaya paksa alias penangkapan terhadap tersangka YL, istri mantan Bupati Mimika, yang terkait dalam kasus dugaan penggelapan barang inventaris negara, urung dilakukan.Padahal, Direktorat Reskrim Polda Papua telah mengirimkan tim penyidik yang dipimpin Kasat III Tipikor, AKBP Setyo Budianto yang juga langsung membawa surat perintah penangkapan di kediamannya di Jakarta, pada 21 Oktober 2008 lalu.Namun, belakangan tersangka YL ternyata menderita sakit lagi, bahkan tersangka YL kembali dirawat di RS Mounth Elisabeth Singapore pada 22 Oktober 2008 lalu.Ironisnya, berita rencana upaya paksa yang dilakukan penyidik Ditreskrim Polda Papua ini, tepat sehari sebelum tersangka YL dibawa untuk dirawat di RS Mounth Elisabeth, Singapore. Saat itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Agus Rianto didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Paulus Waterpauw memberikan keterangan terkait rencana pengiriman tim penyidik tersebut pada keesokan harinya. "Kami sudah menerima pemberitahuan bahwa tentang tersangka YL yang kembali di rawat di RS Mount Elisabeth Singapore," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Drs Agus Rianto kepada wartawan.Pemberitahuan ini, langsung dikirimkan oleh pengacara tersangka YL, Henry Yosodiningrat SH kepada penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua baru-baru ini.Meski demikian, tegas Kabid Humas, proses penanganan kasus dugaan penggelapan inventaris rumah negara Kabupaten Mimika yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar tersebut, akan terus berlanjut.Kabid Humas Agus Rianto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan, apakah benar-benar dalam keadaan sakit dan dirawat di rumah sakit di Singapore tersebut atau tidak.(bat)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment