29 Oktober 2008 04:30:49
JAYAPURA-Terkait pemeriksaan kembali pentolan Dewan Adat Papua (DAP), Forkorus Yoboisembut, Senin (27/10), merupakan upaya penyidik Ditreskrim Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Sementara untuk ketua IPWP Dalam Negeri, yang dijerat dengan pasal-pasal makar, karena dinilai saat Demo, ada unsur-unsur makar dalam aksi tersebut." Pemanggilan kembali terhadap Forkorus Yoboisembut merupakan pemeriksaan tambahan terkait kasus insiden dalam perayaan hari Bangsa Pribumi Se-Dunia di Wamena, 9 Oktober lalu," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Agus Rianto SH saat dihubungi Cenderawasih Pos via telepon selulernya, Selasa (28/10) kemarin.Selain pemeriksaan seputar kasus Wamena itu, kata Kabid Humas Agus Rianto, pemeriksaan terhadap Forkorus Yoboisembut juga terkait dengan kegiatan demo yang digelar Internasional Parlement for West Papua (IPWP) Dalam Negeri karena diduga yang bersangkutan mengetahui kegiatan itu. Sedangkan, pemeriksaan terhadap sekretaris DAP Leonard Imbiri terkait kasus Wamena.Meski demikian, lanjut Kabid Humas, pemeriksaan terhadap pentolan DAP ini masih sebatas sebagai saksi, untuk melengkapi penjelasan terhadap data-data yang dimiliki penyidik."Kami mintai keterangan sebagai saksi seputar keterkaitan mereka dengan kegiatan yang berlangsung, apa kemungkinan beliau-beliau tahu tentang apa yang kami tangani, sambil melengkapi keterangan yang masih dirasa kurang terhadap pemeriksaan pimpinan DAP ini," jelasnya. Sementara itu, terkait pemeriksaan Buchtar Tabuni, Kabid Humas Agus Rianto menjelaskan yang bersangkutan dimintai keterangan terkait demo yang digelar di depan Ekspo Waena, pada 16 Oktober 2008 lalu. "Pada saat itu, kegiatan demo tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan yang bersangkutan mengkoordinir kegiatan itu, sehingga kami memintai keterangan sebagai saksi," katanya.Dalam pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan kasus makar yang dipertanyakan juga oleh pengacaranya? Kabid Humas mengakui bahwa mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan makar, karena pihaknya melihat pada saat kegiatan ada beberapa hal yang menurut penyidik ditengarai memenuhi unsur-unsur makar, misalnya ada yel-yel dan lainnya."Kami memintai keterangan sebagai saksi ini, punya dasar yang jelas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak bisa polisi langsung memanggil untuk dimintai keterangan tanpa dasar yang jelas, sehingga sekarang apa keterkaitannya dengan saksi ini," jelasnya.Apakah Buchtar Tabuni akan dipanggil lagi? Kabid Humas mengaku masih melihat perkembangan, apakah sudah dirasa cukup atau masih diperlukan tambahan keterangan.Untuk itu, pihaknya meminta pengertian dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang nantinya dimintai keterangan, karena polisi mencari keterangan dalam suatu kasus, tidak menuntut adanya pengakuan, sehingga proses penanganannya ini harus dilalui, jika tidak memenuhi panggilan tentu polisi tidak bisa menangani mekanisme proses yang ditangani. Hal ini, bisa berdampak pada penanganan kasus terhambat, padahal disisi lain ada masyarakat yang menghendaki polisi menyelesaikan tuntas. Soal Forkorus apakah bisa ditingkatkan menjadi tersangka? Agus Rianto mengaku pihaknya masih mempelajarinya terlebih dahulu. "Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan baik yang bersangkutan maupun saksi lain, nantinya akan kami analisa. Jika dianggap sudah cukup, baru diambil kesimpulan seperti apa kasus ini, kita tidak bisa langsung tanpa melengkapi keterangan dari pihak lain, terutama yang dianggap mengerti," ujarnya seraya mengharapkan kepada semua pihak yang mengerti kasus ini untuk memberikan informasi kepada aparat kepolisian sehingga lebih cepat dalam penanganannya, sesuai dengan harapan masyarakat. Apalagi, masyarakat bisa saja berangggapan polisi tidak serius dalam menangani sebuah kasus baik kepada pihak pelapor atau pihak lainnya, tetapi juga kepada negara yakni hutang perkara. Sementara itu, aksi kelompok International Parliament fo West Papua (IPWP) Dalam Negeri yang hendak melakukan aksi unjuk rasa tetapi digagalkan oleh aparat karena aspirasinya dianggap melanggar aturan perundang-undangan, lalu kemudian berbuntut pada pemanggilan ketuanya Buckat Tabuni rupanya tak luput dari perhatian Ketua DPR Papua Drs John Ibo, MM.Ia mengatakan, sebagai warga negara harusnya rakyat bisa memahami posisinya, begitu juga dengan aparat. "Kita ini kan kita hidup di satu negara, saya harap juga bahwa rakyat harus mengerti posisinya. Ketika aparat bertindak mereka juga sebenarnya diinstrusikan oleh ketentuan dan aturan dalam rangka membela kepentingan negara," katanya kepada Cenderawasih Pos. Menurut dia, kalau aparat tidak mengikuti ketentuan dan aturan untuk melakukan pekerjaan atau tugasnya membela bangsa dan negara justru mereka sendiri yang bisa dijatuhkan. "Jadi itu memang tugas mereka," imbuhnya serius.Karena itu kata dia, kalau aksi demo yang dilakukan oleh IPWP selama beberapa hari pekan lalu sudah dilerai oleh pihak pemerintah melalui aparat, maka harusnya tidak perlu lagi dipersoakan secara orang perorang dengan mengancam kehidupan mereka dan melakukan penyiksaan fisik. "Ada laporan kepada kami bahwa mereka yang ditangkap disiksa secara fisik," ujarnya. Karena itu John Ibo meminta Kapolda Papua untuk mengantisipasi adanya tindakan - tindakan di luar aturan yang terjadi.Kata dia, kalau memang masalah sudah selesai, maka harusnya mereka yang berdemo jangan lagi d datangi lalu dilakukan penyiksaan. "Tidak boleh itu, saya selaku pimpinan rakyat dalam kebersamaan sebagai pimpinan di Papua saya merasa kesal dengan tindakan seperti itu. Karena itu saya minta supaya oknum yang melakukan tindakan seperti itu dipanggil dan dinetralisir agar tidak melakukan tindakan seperti itu lagi," katanya.Kata dia, kalau memang bersalah toh diproses hukum saja tanpa harus mendatangi mereka dan melakukan tindakan - tindakan pribadi. "Kalau saudara datang menyiksa rakyat atas perintah komandan, katakan itu perintah komandan, agar sebagai Ketua DPRP saya akan menanyakan langsung ke Panglima kenapa ada instruksi khusus untuk penganiayaan atau kepada Kapolda saya tanya kenapa ada instruksi khusus untuk penganiayaan, kalaupun bekerja secara pribadi tolong perhatikan anak buahnya jangan lakukan itu. Kita perlu penciptaan kenyamanan bagi hidup rakyat di Papua," paparnya.Menurut dia apa yang disampaikan itu adalah laporan yang masuk ke DPRP dan sudah diterima oleh pihaknya.Untuk itu, John Ibo meminta agar aparat tidak melakukan penganiayaan tertutup sebab bagaimanapun sebagai warga negara mereka juga ingin menyampaikan aspirasinya. "Jadi saya minta agar penganiayaan tertutup jangan dilakukan lagi, tidak boleh, sehingga rakyat tahu tentang pendidikan politik bahwa ada kebebasan di negara ini untuk menyampaikan aspirasai," terangnya.Kepada IPWP ia meminta bahwasanya kalau hanya sebatas menyampaikan aspirasi pihaknya nanti akan membuat buat klarifikasi dan akan menyampaikannya ke pusat. Sebab aspirasi yang demikian itu arahnya atau jawabannya bukan di daerah tetapi kepada pemerintah pusat. "Dewan akan membantu menjembatani kepada pemerintah, tetapi kalau nanti pemerintah jawabannya 'begitu' ya, titik disitu rakyat tidak usah lagi melawan," tandasnya.(bat/ta)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment