AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

28 October 2008

Keterangan Saksi akan Dikonfrontir

29 Oktober 2008 10:52:48
SORONG – Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan gedung DPRD Kabupaten Raja Ampat yang disidik aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, tujuh orang saksi telah dimintai keterangan.Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dwi Hartanta, SH MH melalui Kepala Seksi Intelejent, Elwin A. Khahar, SH MH mengatakan, dari hasil keterangan para saksi lebih lanjut akan dikonfrontir dengan keterangan tersangka.“Nanti, itu pengembangan, karena keterangan mereka (saksi) kan nanti kita konfrontir dengan keterangan tersangka, yang jelas tersangka satu belum kita ketahui tempatnya dimana, nanti kita akan minta bantuan dari instansi lainnya, yang jelas yang satu lagi (tersangka) kita sedang minta ijin ke gubernur, turun ijin itu kita langsung panggil untuk diperiksa,”jelas Elwin kepada Radar Sorong dan Papua Barat Pos di ruangan kerjanya Selasa siang (28/10).Menanyakan hasil pemeriksaan apakah dari ketujuh saksi ada yang akan ditingkatkan menjadi menjadi tersangka. “Itu kita no comment dulu-lah,”ujar Elwin.Seperti diketahui dalam perkara ini, penyidik menyeret dua tersangka yakni MDR (tersangka I) dan anggota DPRD Raja Ampat MM (tersangka II). Dalam kasus ini turut dihadirkan sebagai saksi yakni Sekwa DPRD Raja Ampat Fatah Abdullah, BA, Burhanuddin Thahir (mantan Kabag Umum Setwan DPRD Raja Ampat sebelum dipindahtugaskan di Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Raja Ampat), dan Esau Parajal (bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Raja Ampat).Untuk melengkapi proses penyidikan, pihaknya kata Elwin masih akan meminta keterangan dari saksi lainnya yakni Kepala Bawasda Raja Ampat. “Kita lagi menunggu Kepala Bawasda, kebetulan Kepala Bawasda informasinya sedang berada di luar daerah (Semarang Jawa Tengah) untuk urusan keluarga, kita nunggu dari sana, sekaligus nanti kami minta hasil audit mengenai dana tersebut,”jelas Elwin yang dikenal dekat dengan kalangan pers.Mengenai hasil audit dikatakannya bahwa untuk tahap awal dari Bawasda dulu, jika dianggap masih kurang barulah dibutuhkan data dari BPKP. “Yang diaudit, dana yang telah digunakan tersebut, Rp 690 juta itu, karena disini katanya ada juga dibangun untuk pematangan tanah, nanti kita lihat apakah dana tersebut dipakai ke sana atau tidak. Tapi yang jelas, sepengetahuan kita berdasarkan keterangan dari saksi-saksi bahwa dana Rp 690 juta itu tidak pernah digunakan. Jadi otomatis disini kan bisa dikatakan penggelapan keuangan negara, karena ini keuangan negara jadi dikenakan pasal-pasal dalam UU tindak pidana korupsi,”ulas Elwin.Informasi jika dana pembangunan gedung DPRD tahap I tersebut digunakan untuk pematangan tanah apakah itu dari hasil pemeriksaan saksi, jawab Elwin, “Ya pengakuan dari calon-calon tersangka itu tapi itu hanya informasi diluar-luar saja, belum kita periksa. Kalau dari saksi yang jelas hasil pemeriksaan jika dana itu tidak pernah digunakan,”tandasnya.Lanjut dikatakan, untuk pematangan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan gedung DPRD Raja Ampat, memiliki anggaran tersendiri sebesar Rp 1,8 miliar. “Kalau tidak salah lokasi rencana pembangunan gedung DPRD ini sudah 4 atau 5 kali pindah ke lokasi lain. Rp 1,8 miliar untuk pematangan tanah itu dianggarkan tersendiri, diluar yang 690 juta tersebut,” imbuhnya. Mengenai informasi jika sebagian dari Rp 690 juta tersebut telah dikembalikan dan sudah disetorkan ke kas daerah, Elwin A. Khahar SH MH menegaskan bahwa yang jelas sampai sekarang pihaknya belum mengetahui hal tersebut. “Kalau memang ada dikembalikan ya otomatis kan bisa dibawa bukti pengembaliannya, tetapi sampai saat sekarang kan belum diperlihatkan, hanya katanya-katanya saja. Yang jelas belum diperlihatkan, nanti kalau memang sudah ada bukti ya bisa dijadikan alasan-alasan tertentu nantinya untuk meringankan tuntutan perbuatan pidananya. Tapi kalau menghapus perbuatan pidana itu tidak. UU 31 tahun 99 ini kan berbeda dengan UU 30 tahun 71, kalau tahun 71 kan pengembalian keuangan Negara otomatis perbuatan pidananya dihapus, tetapi kalau UU tahun 1999 itu pengembalian keuangan negara hasil korupsi itu tidak menghapus tindak pidananya,” tegas Elwin Agustian Khahar, SH MH.(ian)

No comments: