29 Oktober 2008 04:31:15
JAYAPURA- Sepertinya memang diantara anggota DPR Papua sedang ada disharmony, hal ini terlihat tidak sejalannya pandangan mereka seputar dana legislasi sejumlah Rp 22 Miliar yang disebut-sebut tidak jelas itu. Kendati sesungguhnya eksekutif telah mengklarifikasi masalah itu dalam pertemuan dengan legislative yang dipimpin Ketua DPR Papua Drs John Ibo dua hari lalu, tetapi tetapi Wakil Ketua II DPR Papua Komaruddin Watubun, SH.MM terkesan tak sependapat tentang hal itu. John Ibo menegaskan bahwa setelah adanya klarifikasi dari eksekutif melalui Sekda Drs Tedjo Suprapto, MM selaku ketua panitia anggaran eksekutif yang menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada masalah dalam penggunaan dana Rp 22 Miliar itu. Begitu juga yang dikemukakan Sekda Tedjo Suprapto bahwa memang tidak ada ada masalah dengan dana itu dan penggunaannya juga sudah sesuai dengan DPA. Bahkan pada saat dilakukan audit oleh BPK status opininya malah naik dari disclaimer ke kategori wajar dengan pengecualian.Tetapi sebaliknya oleh Komaruddin Watubun, ia tetap saja menilai masih ada masalah dengan dana legislasi itu. Sebab yang dipertanyakan oleh Fraksi PDIP dalam sidang bulan September lalu itu sesungguhnya adalah capaiannya bukan tujuannya ataupun jumlahnya. "Jadi masalahnya adalah hasilnya atau capaiannya, dengan uang sebanyak itu hasil kerja panitia legislasi itu sudah dicapai atau belum," katanya kepada Cenderawasih Pos kemarin. Sebab menurut dia, yang harus diingat dalam penyusunan rancangan Perdasi dan Perdasus semuanya disiapkan oleh eksekutif."Dulu yang siapkan legal draft-nya adalah eksekutif waktu itu masih zamannya Gubernur Alm. JP Solossa, tetapi setelah Gubernur Barnabas Suebu naik, legal draft itu ditarik lagi, kemudian diserahkan lagi dan terakhir dikembalikan kepada legislatif untuk bahas. Itu artinya, semua legal draft itu disiapkan oleh eksekutif," katanya.Dengan begitu menurut Komaruddin, harusnya biayanya tidak semahal itu, hal inilah yang dipertanyakan oleh pihaknya.. "Jadi yang harus diluruskan adalah panitia legislasi harus menjelaskan rincian penggunaan dana," katanya. Misalnya saja berapa untuk biaya konsultasi publik, berapa biaya untuk membayar tenaga ahli, berapa biaya untuk studi banding dan berapa biaya untuk melakukan konsulatasi ke pusat. "Dengan begitu publoik akan tahu bagaimana pencapaiannya," katanya.Tak hanya itu, hal lainnya yang hendak diluruskan oleh Komaruddin Watubun adalah dana Legislasi itu sesungguhnya bukanlah Rp 22 Miliar tetapi Rp 23 Miliar. Dengan rincian jumlah Rp 12.982.462.629 untuk tahun anggaran 2007 dan Rp 10.029.000.000 untuk tahun anggaran 2008. "Jadi yang benar adalah Rp 23 Miliar bukan Rp 22 Miliar," tandasnya.(ta)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment