AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

04 November 2008

Eksekusi Amrozi Cs Dijadwal Ulang: "Keluarga Gagal Temui Amrozi Cs"


CILACAP - Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I dijadwal ulang. Setelah molor dari rencana semula, yang eksekusi sedianya dilakukan Senin dini hari (3/11) atau Selasa dini hari tadi (4/11), kini jaksa eksekutor mengantongi jadwal baru. Agenda baru itu sekarang berada di genggaman Jaksa Agung Hendarman Supandji.
’’Jadwal baru telah keluar dan tinggal turun ke jaksa lapangan,’’ ucap sebuah sumber Jawa Pos di Jakarta. Dia memastikan, jadwal eksekusi mati tetap dilaksanakan sebelum 15 November sebagaimana pernyataan Jaksa Agung. ’’Soal harinya secret, karena ada hak terpidana di sana. Mereka berhak lebih dulu tahu dibanding publik,’’ ujarnya. Sumber itu tak menyebutkan tegas alasan penundaan eksekusi yang telah di depan mata itu.
Apakah karena faktor perlawanan hukum yang dilakukan TPM (Tim Pengacara Muslim) yang mengajukan PK (peninjauan kembali)? ’’Tidak juga,’’ jawabnya.
Sumber yang tak mau dikorankan namanya itu hanya menyebutkan bahwa pelaksanaan itu diundur sementara karena alasan lain di luar soal teknis hukum. ’’Kita tidak ingin dilaksanakan hari ini (kemarin, Red) untuk menghindari politisasi pihak tertentu,’’ ujarnya. Dia tidak menjelaskan politisasi yang dimaksudkan.
Sementara itu, salah satu pentolan TPM Achmad Michdan menduga, selain upaya hukum yang dilakukan pihaknya, kedatangan Pangeran Charles merupakan salah satu faktor penundanya. ’’Ada banyak alasan politis di sana,’’ duganya.
Pada bagian lain, sumber koran ini di Nusakambangan mengatakan, seharian kemarin tetap tak ada aktivitas mencolok di Lapas Batu, tempat Amrozi, Ali Ghufron (Mukhlas), dan Imam Samudra ditahan. Amrozi cs yang menghuni sel isolasi sejak Jumat (31/10) juga tampak tenang dan beraktivitas seperti biasa, kendati berada di ruang terbatas. ’’Jika sore masih mengaji dan malam hingga subuh melakukan salat malam,’’ katanya.
Ancam Lapor KY dan Komisi III
Keinginan keluarga tiga terpidana mati dan TPM untuk bisa mengunjungi trio bomber bom Bali I tersebut pupus. Ini setelah Kejaksaan Agung tak mengeluarkan izin berkunjung.
Pagi kemarin 22 orang yang tergabung dalam TPM dan keluarga tiga terpidana mati itu tiba di Pelabuhan Wijayapura untuk menyeberang ke Nusakambangan. Dari rombongan TPM tampak antara lain Achmad Mihdan dan Fahmi H. Bachmid.
Sementara itu, dari keluarga tiga terpidana mati terlihat Ali Fauzi (adik dari Amrozi dan Mukhlas), Soemarno (keponakan Amrozi), Lulu Jamaludin, dan Wawan Setyabudi. Dua nama terakhir adalah adik Imam Samudra.
Paginya, ke-22 orang itu bisa masuk ke ruang tunggu Pelabuhan Wijayapura. ’’Kami sempat berkoordinasi dengan Pak Bambang (Bambang Winahyo, Kakanwil Depkumham Jateng, Red),’’ kata Achmad Michdan.
Namun, menirukan Bambang, Michdan menyebutkan bahwa kewenangan memberi izin kini diambil alih Kejaksaan Agung. ’’Bambang mengatakan, setelah Kapuspenkum Kejagung merilis akan mengeksekusi klien kami, kewenangan pemberian izin sudah diambil Kejagung,’’ urainya.
Untuk itu, menurut Michdan, pihaknya –melalui stafnya di Jakarta– telah mengirimkan surat permohonan izin berkunjung ke Kejaksaan Agung. Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam belum ada jawaban, rombongan itu memutuskan kembali ke daerah masing-masing. Namun, tak lupa oleh-oleh berupa kripik gadung, roti chanay, abon kesukaan Amrozi, puluhan sarung, dan sejumlah aneka makanan lainnya dititipkan ke petugas.
Selain itu, TPM menitipkan sepucuk surat kepada ketiganya. Isinya, selain memberi tahu telah mencoba berkunjung, TPM menanyakan kondisi terakhir mereka. ’’Maklum saja, kabarnya pada Jumat (31/10) lalu ketiganya didatangi sekitar 30 petugas. Entah apa maksudnya. Kami hanya ingin mencari kejelasan mengenai kondisi mereka,’’ tandas Michdan.
Sebelum pulang, TPM juga meminta petugas yang menyerahkan surat itu agar meminta surat balasan. ’’Kami akan kembali lagi pukul 15.00 (kemarin, sore, Red). Kami berharap sudah mengantongi izin. Kalau pun tak bisa, kami juga meminta surat balasan tersebut,’’ urainya.
Namun, perkembangan terus terjadi antara pukul 12.00 hingga pukul 15.00. Selama masa itu, TPM intens berkoordinasi dengan Bambang Winahyo. Kabarnya, dalam pembicaraan itu Bambang sempat "angkat tangan". Ini setelah Jam Pidum Kejagung sempat melontarkan ucapan, "Ngapain mereka (TPM dan keluarga) ingin ketemu lagi?".
Mendengar kabar itu, TPM dan kerabat Amrozi cs tersebut nekat kembali ke Pelabuhan Wijayapura. Suasananya sudah berbeda karena petugas telah menempatkan sebuah barikade kawat berduri di depan pintu masuk yang sudah terkunci.
Sebelumnya, mendapat gejala penolakan, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam TPM menyiapkan sebuah poster yang bertuliskan "Stop perkosaan hak para napi". Betul, di tengah hujan deras, rombongan itu mendapat halangan –bahkan untuk sekadar melewati pintu gerbang. Di depan pintu itu, Lulu Jamaludin, Achmad Michdan, dan Fahmi H. Bachmid meminta surat balasan dan menjajaki kemungkinan untuk bisa berkunjung.
Namun, sambutannya tak simpatik. Bahkan, seorang petugas polisi berkata, "Kalau ingin bertemu Amrozi, silakan berenang sana ke Nusakambangan".
Mendapat penolakan tersebut, TPM langsung balik kanan dan menggelar konferensi pers di Hotel Tiga Intan. Achmad Michdan mengancam akan melaporkan tindakan tak simpatik berikut penolakan itu ke Komisi III DPR dan Komisi Yudisial. ’’Ini sebuah pencabutan hak terhadap narapidana. Kami ini ingin berkunjung biasa, kenapa dipersulit? Bagaimana dengan ucapan Hendarman (Jaksa Agung Hendarman Supandji, Red) sebelumnya yang mengatakan tidak akan menghalang-halangi keinginan untuk bertemu?’’ sergahnya.
Pada bagian lain, koordinator TPM Jawa Timur Fachmi H. Bachmid menuding eksekutor menyembunyikan sesuatu. ’’Kami khawatir ada apa-apa dengan ketiga klien kami. Kalau tidak, kenapa harus dipersulit seperti ini? Bahkan, surat balasan saja tidak kami terima. Ada apa dengan semua ini?’’ tandasnya. Secara tegas Fachmi bahkan menyitir kemungkinan ketiganya telah dieksekusi. ’’Bisa saja terjadi kan?’’ tambahnya.
Sementara itu, kerabat ketiga terpidana mati tersebut tak bisa menyembunyikan kekecewaan. ’’Kami jelas-jelas khawatir dengan kondisi kedua kakak kami. Apalagi, dengan perkembangan berita yang simpang siur ini,’’ kata Ali Fauzi. ’’Siapa sih yang tak kecewa. Sudah jauh-jauh datang mengecek berita yang simpang siur, namun ditolak tanpa alasan yang jelas,’’ paparnya.
Namun, sorenya, Bambang Winahyo menelepon Achmad Michdan. Bambang mengisyaratkan bahwa izin berkunjung tersebut bakal di-acc. Tapi, hingga tadi malam, izin itu belum keluar.
Yang keluar jawaban dari Kejagung justru surat TPM pada Jumat (31/10) lalu. Surat TPM itu adalah permintaan mendampingi ketiga kliennya saat dieksekusi kelak. Jawaban Kejagung pun tak kalah mengecewakan. Yakni, TPM hendaknya mengajukan permohonan ke Kejati Balikarena eksekutornya adalah Kejati Bali. ’’Ini jelas kami dipingpong. Kami harap segera ada kejelasan,’’ tandasnya. (naz/ano/jpnn)

No comments: