AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

30 November 2008

Kasus Bentrok TNI- Brimob di Wamena Direkonstruksi di Jayapura

JAYAPURA-Kasus bentrok antara oknum anggota TNI dari Yonif 756/WMS dengan anggota Brimob Polda Papua yang menewaskan 1 anggota bernama La Harirabu dan melukai 2 anggota Brimoba Bripka Ercik Alfons dan Briptu Jasman, Jumat (31/10) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, kini proses penyidikannya telah memasuki tahap resume. Bahkan untuk melengkapi pemberkasan tersebut, dalam minggu ini kasus tersebut akan segera direkontruksi di Jayapura.
Danpomdam XVII/Cenderawasih Letkol CPM M Gultan mengungkapkan, setelah dilakukan proses penyidikan dan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) secara marathon, kasus ini telah memasuki tahap resume dan berkasnya akan segera diserahkan ke Oditur Militer Jayapura untuk diproses hukum lebih lanjut.
" Selama proses penyidikan dilakukan, kami tidak menghadapi kendala. Hanya saja untuk keperluan tambahan keterangan saksi-saksi terutama dari anggota Brimob yakni Bripka Erick Alfons dan Briptu Jusman agak sedikit lambat karena harus menunggu sampai kondisinya sembuh,"tutur M Gultan saat ditemui Cenderawasih Pos usai mengikuti olahraga jalan santar bersama TNI/Polri di Lapangan Brimob Kotaraja, Sabtu (29/11) kemarin.
Untuk kepentingan tambahan keterangan dua saksi itu, pihaknya tidak meminta mereka ke Wamena untuk memberikan keterangan kepada penyidik Pomdam, tapi pihaknya lebih memilih menempuh cara menjemput bola. Jadi penyidik langsung mendatangi dua saksi itu di Markas Brimoba untuk diminta keterangannya.
Pertimbangannya, jika rekontruksi dilakukan di Wamena akan membutuhkan biaya yang cukup besar karena untuk memobilisasi para saksi harus menggunakan transportasi udara. Jika tidak ada kendala, rekontruksi akan dilaksanakan dalam minggu pertama Desember.
Disinggung perkembangan jumlah tersangka, menurut M.Gultan masih tetap 10 orang. Hanya saja, kesepuluh tersangka itu memiliki kategori yang berbeda mengenai pelanggaran yang dilakukan. " Ada tingkatannya antara tersangka 1 hingga 10. Sehingga pasal-pasal KUHPM yang dikenakan terhadap mereka ini tidak sama. Prinsipnya setelah proses penyidikannya selesai, berkasnya akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer," terangnya. (mud)

No comments: