AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

05 November 2008

Maybrat Kini Urusan Pemkab

TEMINABUAN—Terkait masalah daerah bawahan Kabupaten Maybrat, Bupati Sorong Selatan (Sorsel) Drs Otto Ihalauw menegaskan secara resmi telah menyerahkan 11 daerah wilayahnya untuk menjadi daerah bawahan Kabupaten Maybrat.
Pernyataan penyeraan daerah bawahan itu ditandai dengan adanya surat keputusan (SK) yang diserahkan Bupati Otto Ihalauw kepada Bupati Sorong Dr Stepanus Malak, MSi pada 30 Oktober lalu.
Penyerahan 11 daerah bawahan itu tertuang dalam point A, 6 daerah dan poin B 5 daerah.
Lebih jelasnya seperti yang telah diberitakan Koran ini sebelumnya, penyerahan daerah bawahan ini tertuang dalam SK Bupati Sorsel No 133 tahun 2008 tentang penyerahan sebagian cakupan wilayah bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, yang ditandantangani Bupati Sorsel Drs Otto Ihalauw tanggal 27 Oktober 2008 .
Dalam SK Bupati Sorsel tersebut, terdiri dari empat diktum keputusan yakni pertama , melepaskan sebahagian wilayah hukum Kabupaten Sorsel ke Kabupaten Sorong untuk diurus sesuai dengan kewenangan dan aspirasi masyarakat yang berkembang.
Kedua, cakupan wilayah yang dilepas sebagaimana dimaksudkan dalam Diktum pertama : A. Enam distrik, yaitu distrik Aifat, Ayamaru Utara, Mare, Aifat Timur serta dua distrik baru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan nomor 23 tahun 2007 yaitu distrik Aifat Utara dan distrik Aifat Selatan; B. Lima distrik yaitu distrik Ayamaru, distrik Aitinyo dan tiga distrik baru sesuai peraturan daerah Kabupaten Sorong Selatan nomor 23 tahun 2007 yaitu distrik Ayamaru Timur, Aitinyo Barat dan distrik Aitinyo Utara.
Dalam jumpa pers di Teminabuan kemarin (5/11), Bupati Otto Ihalauw menegaskan bahwa ke 11 daerah tersebut nantinya akan menjadi daerah bawahan Kabupaten Maybrat.
Dengan diserahkannya 11 daerah bawahan, Otto Ihalauw mengatakan, jika ada persepsi bahwa bupati Sorsel tidak mendukung pemekaran Maybrat pemikiran itu sangat keliru dan tidak beralasan.
Karena secara nyata bupati Sorsel mendukung sepenuhnya pemekaran Kabupaten Maybrat. Dalam hal ini tugas bupati Sorsel hanya menyerahkan 11 daerah bawahan ke bupati Sorong sebagai kabupaten induk.
Dengan telah diserahkanya 11 daerah bawahan tersebut, berarti tugas bupati dianggap telah selesai. Untuk proses selanjutnya ke pusat, merupakan kewenangan bupati Sorong.
Hal ini karena sesuai aturan, kabupaten Sorsel belum bisa memekarkan daerah baru karena belum sampai pada usia yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dalam hal ini masih berada dalam kewenangan kabupaten induk. “Kabupaten Sorsel hanya sebatas menyerahkan daerah bawahan Kabupaten Maybrat untuk selanjutnya diteruskan oleh kabupaten induk ke pusat,”ujar Otto Ihalauw.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Dewan Adat Sorsel Maikel Momot kepada Radar Sorong menyesalkan pernyataan Dr Demianus Antoh yang dinilai menyudut bupati Sorsel karena menganggap SK bupati Sorsel tidak tegas.
Dikatakan Momot, pemekaran Kabupaten Maybrat merupakan usulan dari kabupaten induk. Kabupaten Sorsel tidak tahu menahu dengan pemekaran Kabupaten Maybrat.
Karenanya Maikel Momot kembali menyayangkan pernyataan Demianus Antoh yang dinilai dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Maybrat.
Ditegaskan, dalam proses pemekaran Kabupaten Maybrat yang pengesahan RUU-nya dipending oleh DPR RI, tidak semestinya menyalahkan semuanya kepada bupati Sorsel. “Karena pemekaran Maybrat merupakan usulan dari Kabupaten Sorong tahun 2003 lalu,”tandas Momot.
JANGAN PERKERUH SUASANA
Hal senada yang mengecam pernyataan Demianus Antoh juga disampaikan anggota tim pemekaran Kabupaten Maybrat Pascalis Baru, S. Sos.
Dikatakan, proses pemekaran Kabupaten Maybrat kini tinggal menunggu di pusat, jangan lagi diperkeruh dengan pernyataan-pernyataan yang terkesan memperkeruh suasana di kalangan masyarakat.
Pemekaran Kabupaten Maibrat saat ini bukan porsi masyarakat melainkan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab serta urusan pemerintah.
Melalui telepon seluler semalam (5/11), Pascalis Baru menghimbau kepada semua orang Maibrat untuk tidak terpancing dan tidak memperkeruh suasana karena pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Maibrat itu sendiri.
“Sekali lagi, biarlah proses ini menjadi urusan pemerintah sesuai dengan prosedur dan usulan dokumen yang ada, jangan kita memutarbalikkan fakta. Apalagi kita ini mempunyai pendidikan yang tinggi, intelektual yang bagus, kita memberikan sesuatu pendapat, pikiran di media itu harus memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat,” imbuh Pascalis Baru dari balik telepon seluler semalam menanggapi pemberitaan sebelumnya yang dilansir Koran ini mengenai SK Bupati Sorong Selatan yang dinilai tidak jelas oleh Demianus Antoh.(mus/ian)

No comments: