Posted on 27 October 2008 by admin in Eco-Terror
Ditulis Oleh: Papua Pos/Ant. Jumat, 04 Juli 2008
Catatan SPMNews:
Seluruh Masyarakat Adat Papua dan pejuang Papua Merdeka perlu perhatian agar tuntutan atau ancaman Suku Amungme untuk menutup Freeport tidak terkait langsung dengan perjuangan Papua Merdeka. Oleh karena itu, kita haruslah profesional agar isu-isu hak masyarakat adat dan suku setempat tidak menjadi konsumsi publik.
Hal ini perlu berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana campur-aduk isu telah menyebabkan pengorbanan waktu, tenaga, biaya dan bahkan nyawa tanpa pertanggungjawaban secara organisasi.
Walaupun begitu, TRPB tetap mendukung seluruh upaya anggota Masyarakat Adat Papua dalam memperjuangkan hak asasinya.
===============================
Timika- Para tokoh masyarakat Amungme yang tergabung dalam Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) di Kabupaten Mimika, mengancam akan kembali ke hutan dan menutup areal tambang PT Freeport Indonesia (PTFI), jika Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan sengketa Pilkada Mimika yang diajukan pasangan Drs Yosep Yopi Kilangin- Yohanes Felix Helyanan SE, calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2008-2013 yang diusung Koalisi Suara Rakyat pada Pilkada di kabupaten itu.. “Kami minta Mahkamah Agung RI sungguh-sungguh menegakan keadilan dan kebenaran dalam permasalahan Pilkada di Mimika,” tegas LEMASA dalam suratnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (2/7).
Dalam surat yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh LEMASA itu diantaranya Nerius Katagame SH, Yohanes Deikme, Helena Beanal, Yopi Magal, LEMASA menegaskan jika MA tetap memenangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika yang berarti mendukung pasangan Klemen Tinal SE MM dan Ir Abdul Muis MM menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika maka masyarakat Amungme akan kembali ke hutan dan menutup
areal tambang PTFI. Masyarakat Amungme juga menyatakan akan tetap mempertahankan kepemimpinan Pejabat Sementara Bupati Mimika, Athanasius Allo Rafra SH menjadi Bupati definitif Kabupaten Mimika.
Lebih lanjut LEMASA meminta Kapolri, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda Papua Kapolres Mimika dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika memproses mantan Bupati Mimika periode 2001-2006 Klemen Tinal SE MM.
“Tahun 2001-2006 masyarakat menitipkan saudara Klemen Tinal menjadi Bupati Mimika. Namun kenyataan yang ada tidak ada pembangunan di Mimika. Untuk itu kursi kepemimpinan itu kami ambil kembali,” tulis LEMASA.
Selain itu, LEMASA juga meminta Komisi Yudisial memeriksa lima orang anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura yang menyidangkan sengketa Pilkada Mimika. Pada Rabu (25/6) lalu, majelis hakim PT Jayapura dalam putusan
02 November 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment