31 Oktober 2008 10:34:10
JAYAPURA- Alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tahun Anggaran 2009 tampaknya tidak mengalami kenaikan. Sesuai hasil pembahasan anggota Panitia Belanja Anggaran Transfer ke Daerah DPR RI, besarnya dana Otsus yang akan diterima sama dengan dana Otsus Tahun Anggaran 2008 yakni sebesar Rp 3,728,28 T.Anggota DPR RI Dapil Papua Inya Bay, SE, MM mengungkapkan, untuk alokasi dana Otsus TA 2009 besarnya masih sama dengan dana Otsus TA 2008, hanya saja Papua masih mendapat dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 800 miliar." Sesuai peruntukkannya, penggunaan Dana Otsus itu tetap diutamakan untuk sektor Pendidikan dan kesehatan sesuai amanah Undang-Undang 35 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU no 21 tahun 2001," ujar Inya Bay yang juga anggota Panja Belanja Tranfer ke Daerah dalam press realesenya yang dikirim ke redaksi Cenderawasih Pos, Kamis (30/10) kemarin. Dikatakan, tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang jumlahnya setara dengan 2% dari DAU Nasional itu akan berlaku selama 20 tahun dari tahun 2001 dan sekarang sudah berjalan 8 tahun, dimana masih sisa 12 tahun lagi. Menurutnya, Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat tersebut diperuntukan bagi kabupaten/Kota, dengan dasar Pembagian menggunakan basis perhitungan jumlah kampung secara Proporsinal." Untuk alokasi Otsus bagi Kabupaten/Kota dan Provinsi di Papua sebesar sekitar Rp.2.609,80 T atau (70%) Papua, sedangkan bagi Kabupaten/Kota di Papua Barat sebesar Rp.1.118.48 T atau (30%). Semua pengunaan dana Otsus itu pengelolaannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan," jelasnya.Lanjut dikatakan, selaku anggota Panja Belanja ke Daerah, dirinya berharap Pembagian Dana Otsus Papua perlu ada ketentuan terhadap komposisi proporsi pembagian alokasi untuk masing-masing Provinsi Papua dan Papua Barat.Mengenai ketentuan pembagian dana Otsus dan proporsi alokasi untuk Provinsi Papua dan Papua Barat saat ini tengah diakomodir dan telah direkomendasikan sebagai ndendum UU No.35 Tahun 2008, baik Tingkat Propinsi, Kab/Kota dan Kampung.Namun, apabila terjadi Pemekaran Daerah, maka pembagiannya diperhitungkan dengan daerah Induknya secara proporsional seperti DAU yaitu daerah induk membiayai daerah Pemekaran.Sementara itu, mengenai Dana Tambahan Infrastruktur Otsus, dalam rangka Pembiayaan Infrastruktur ruas jalan, Jembatan dan Pelabuhan sesuai Perintah UU, 35 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU 21 tahun 2001 tentang Otsus, dimana dalam Pidato Presiden tgl 15 Agustus 2008 dalam Pengantar Nota keuangannya Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp.1 Triliun.Selanjutnya, dana sebesar itu dibagi dua Propinsi yakni Papua dan Papua Barat, hanya saja terjadinya pembagian itu mengecewakan pihak Provinsi Papua sehingga dana infrastruktur itu mendapat tambahan sebesar Rp 400 milliar." Kami selaku Anggota Panitia Anggaran DPR RI Dapil Papua sekaligus mempunyai hak Hak suara untuk memperjuangkan aspirasi Rakyat Papua dan menyakinkan anggota di Panja Belanja Tranfer ke Daerah sehingga berhasil terrealisasikan Rp 800 miliyar untuk Papua," terangnya.Berkaitan dengan dana tambahan infrastruktur itu, hari ini (kemarin) Pembicaraan Tingkat II di Paripurna tentang Pembahasan RUU mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 beserta Nota keuangannya telah disetujui oleh Pimpinan DPR RI setelah Pemandangan Fraksi-Fraksi terhadap Nota keuangan dengan Pemerintah. (mud)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment