AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

28 October 2008

5 Caleg DPRP Ijazahnya Dipastikan Bermasalah. 5 Caleg Lainnya Mengundurkan Diri

29 Oktober 2008 04:28:57
JAYAPURA - Setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah atau lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah milik para calon anggota legislatif, maka dari 22 Caleg yang ijazahnya diduga bermasalah, KPU Provinsi Papua telah memastikan 5 ijazah Caleg yang bermasalah."Tiga diantaranya sudah ada surat keterangan dari pihak sekolah bahwa sekolah tersebut tidak pernah meluluskan nama orang yang maju sebagai Caleg itu, kemudian 2 lainnya karena memalsukan legalisasinya dan sudah ada surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran tentang hal itu," ungkap Devisi Teknis Pemilu KPU Papua, Drs. S.A Hasjim Sangadji saat ditanya wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/10) kemarin.Sementara bagi 17 Caleg lainnya yang ijazahnya juga diduga bermasalah, pihak KPU Provinsi Papua akan menyerahkannya ke pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Papua untuk menelusuri lebih lanjut tentang laporan atau masukan dari masyarakat itu."Karena waktu kita untuk melakukan pengecekan cukup terbatas, dimana tanggal 31 besok kita sudah harus melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka bagi Caleg lainnya yang diduga bermasalah, akan kita laporkan ke Panwas supaya ditindaklanjuti," katanya.Meskipun nanti Caleg yang bersangkutan sudah masuk DCT, namun hasil pengecekan oleh Panwas itu ternyata benar bahwa Caleg yang bersangkutan berijazah palsu, maka Caleg tersebut bisa digugurkan. "Termasuk apabila nanti sudah jadi anggota legislative kemudian ditemukan bukti bahwa ijazahnya Palsu, maka yang bersangkutan juga bisa diganti," terangnya.Selain itu, mendekati masa-masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRP yang akan dilaksanakan 31 Oktober besok, dari sekian banyak Caleg yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS), ada 5 (lima) orang Caleg yang sudah resmi menyatakan mengundurkan diri dari DCS."Lima Caleg yang mundur ini, dua diantaranya berstatus PNS, yaitu Hendrikus Yance Udam dari PKPI dan Merianus Keratorop dari PKDI. Kemudian tiga Caleg lainnya berstatus swasta yaitu Ferdinan H. Wanggai dari Partai Karya Perjuangan, Herniati dari Partai RepublikaN dan Melkias Pekei dari PNI Marhainisme," paparnya.Saat ditanya alasan pengunduran diri 5 Caleg itu, Sangadji tidak bisa menjelaskan secara rinci, namun pihaknya menduga, bahwa Caleg yang PNS itu mundur karena mereka lebih memilih menjadi PNS daripada harus mengundurkan diri dari PNS, karena usia mereka masih muda. "Kemudian bagi yang swasta, salah satu alasan yang diajukan adalah karena dari lembaga tempat mereka bekerja itu tidak menginginkan adanya rangkap pekerjaan," sambungnya.Sangadji menjelaskan, bagi Caleg yang kemudian dinyatakan gugur karena adanya masukan dari masyarakat, maka Parpol yang bersangkutan bisa mengajukan calon pengganti untuk menempati nomor urut yang sama dan daerah pemilihan yang sama. "Sedangkan kalau Caleg itu mengundurkan diri, maka Parpol tidak boleh menyiapkan gantinya. Bila yang mundur itu pada nomor urut atas, maka secara otomatis nomor urut yang dibawahnya akan naik menempati nomor urut yang mundur itu," terangnya.Sementara bagi Caleg yang berstatus PNS, bagi mereka yang belum melampirkan surat pengunduran diri yang diketahui oleh pimpinan instansinya, maka mereka tidak akan masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Termasuk 15 Caleg berstatus PNS yang mengaku swasta juga terancam tidak masuk DCT, karena mereka telah memalsukan identitas berkas-berkas pencalonannya."Terkait Caleg yang berstatus PNS ini, sudah ada surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara dan meminta nama-nama PNS yang masuk Caleg, sebab BKN akan tetap memproses pemberhentian nama-nama Caleg itu dari status PNS-nya, meskipun yang bersangkutan nantinya tidak jadi anggota dewan," tandasnya.Oleh sebab itu, bagi Caleg yang berstatus PNS untuk kembali memikirkan pilihannya, apakah tetap maju sebagai Caleg (DCT) dengan melepas statusnya sebagai PNS dan belum ada kejelasan nasib di masa yang akan datang karena belum tentu jadi anggota dewan, atau lebih baik memilih mundur dari Caleg dengan tetap menjadi PNS. (fud)

No comments: