29 Oktober 2008 04:24:51
MANOKWARI- Setelah sempat menjadi buronan polisi selama 2 bulan lamanya, akhirnya tersangka SA (25 Tahun) ditangkap anggota Buser Polres Manokwari. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Alfred Awom yang juga pamannya sendiri. Korban melaporkan tersangka dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang. Tersangka ditangkap, Sabtu (25/10) dan kini sedang diamankan diruang tahananan Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kasat Reskrim Iptu I Nyoman Sudama yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/10) menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang merupakan pamannya sendiri. Dalam laporannya, korban menyebutkan ada masalah kecil dalam keluarga yang belum diselesaikan. "Sebenarnya hanya dipicu dengan masalah keluarga,"tuturnya.Tidak terima persoalan tersebut, tersangka yang dalam kondisi mabuk langsung menemui korban di rumahnya di Arowi I. Awalnya antara tersangka dengan korban sempat adu mulut. Namun, tidak lama kemudian pelaku yang membawa parang langsung mengayunkan kearah korban. Untungnya korban sempat menangkis dengan menggunakan tangan, sehingga tangan korban sempat terluka pada bagian jari.Lanjut Nyoman, tersangka sudah lama menjadi incaran polisi. Tetapi selama ini masih bisa menghindar, sehingga masih tetap menghirup udara bebas. Namun, Sabtu (25/10) siang hari, tersangka tidak bebas lagi menghirup udara bebas. Pasalnya, polisi yang sudah lama mengincarnya langsung menangkapnya pada saat ia sedang berjalan dipinggir jalan.Proses penangkapan berjalan lancar, sebab tersangka tidak melakukan perlawanan. Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Selanjutnya tersangka langsung dijebloskan dibalik terali besi sambil menunggu proses lebih lanjut. Atas perbuatannya melukai paman kandungnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1.(sr)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment