31 Oktober 2008 10:06:51
JAYAPURA-Tak puas alias keberatan dengan hasil rekapitulasi suara yang dinilai telah terjadi penggelembungan suara dalam Pilkada Jayawijaya, maka pasangan nomor urut 3 Budiman Kogoya dan Yustus Medlama, menggugat KPUD Jayawijaya ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Hal ini diungkapkan pasangan ini melalui kuasa hukumnya Hendrik Tomasoa SH,MH dan James Simanjuntak SH saat memberikan keterangan pers di Hotel Deponsoro Jayapura, Kamis (30/10).Menurut Hendrik, rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPUD Kabupaten Jayawijaya 23 Oktober 2008, ditemukan adanya perbedaan jumlah suara antara rekafitulasi KPUD dengan jumlah suara dari TPS di empat distrik yaitu distrik Kurulu, Asolokobal dan Pelebaga, Yalengga.Diungkapkan, berdasarkan data yang diperolehnya, pihaknya mengambil langkah dengan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPUD Jayawijaya tersebut melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura."Kami telah mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan informasi dari PN Wamena kami mendapatkan nomor perkara 03/PDT.P/PILKADA/2008/PT JAYAPURA,"jelas Hendrik lewat telepon selulernya.Dengan demikian lanjut James Simanjuntak, dengan adanya nomor perkara yang telah diterima pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari PT Jayapura."Kami masih menunggu jadwal dari PT Jayapura,"tuturnya. Ditanya mengenai jumlah selisih rekapitulasi suara tersebut, James mengungkapkan, kalau mengenai jumlahnya pihaknya akan sampaikan pada saat proses persidangan berlangsung. Sementara itu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura Yunus Dandel SH,MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima daftar pengajuan tersebut dan dalam waktu dekat sidangnya akan digelar di Pengadilan Tinggi Jayapura."Kami sudah menerima pengajuannya dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sidangnya akan digelar Rabu 5 November mendatang,"kata Yunus. Seperti diketahui bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK)KPUD Jayawijaya nomor 21 tahun 2008 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Jayawijaya tahun 2008 yang memutuskan pasangan nomor urut 4 Jhon Wempi Watipo S.Sos dan Jhon Richard Banua sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab.Jayawijaya.(lmn)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment