31 Oktober 2008 10:07:45
MERAUKE-Kecelakaan laut terjadi di Distrik Kimaam, Merauke. Dimana sebuah longboat yang membawa 10 penumpang menabrak sebuah tiang dermaga. Akibatnya, 3 orang tewas. Ketiga penumpang tewas yaitu Allosius Okpit (65), Yohanis Nanggem (8) dan Paulus Wambion (2).Kecelakaan tersebut sebenarnya terjadi Senin (6/10) lalu, namun baru diketahui setelah jasad Allosius Okpit ditemukan 20 Oktober lalu dengan kondisi tubuh yang membusuk.Kapolres Merauke AKBP Drs. I Made Djuliadi, SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Fahrurozi, ketika dikonfirmasi Kamis (30/10), kemarin, membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kapolres, peristiwa itu terjadi, saat SE (31), yang kini ditahan sebagai orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu, dengan menggunakan longboat miliknya dari Wanam, Distrik Illwayap-Merauke, dengan membawa kurang lebih 10 orang penumpang menuju Kimaam. Namun sebelumnya, pelaku membeli Miras jenis Brendy atas pesanan korban AO di Wanam. Sampai di Kampung Padua, sebelum sampai di Kimaam, pelaku bersama korban meminum Miras tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIT dinihari, pelaku dengan membawa rombongan penumpang tersebut melanjutkan perjalanan menuju Kimaam. Saat mendekati dermaga, salah satu saksi yang memegang senter langsung berteriak kepada pelaku kalau dermaga sudah dekat. Namun karena pelaku berada dekat bunyi mesin longboat, sehingga tidak mendengar teriakan itu. ''Sekitar 10 meter dari dermaga, pelaku melihat tiang dermaga itu tapi karena sudah gugup dan longboat dalam kecepatan full sehingga tidak bisa menghindari tiang dermaga,'' urai Kapolres. Akibatnya, longboat langsung menabrak tiang beton dan terbelah. Saat itu, penumpang yang ada di longboat itu langsung berusaha menyelamatkan diri masing-masing. Namun karena kedua korban Yohanis Nanggem (8) dan Paulus Wambion (2) yang masih kecil dan tidak tahu berenang langsung tenggelam. Sedangkan korban AO yang berada di depan longbut diperkirakan terbentur pada tiang dermaga dan langsung tenggelam. ''Karena air saat itu sangat deras,'' kata Kapolres. Karena itu, atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukumanh 5 tahun penjara. ''Tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum,'' tambah Kapolres. (ulo)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment