29 Oktober 2008 04:15:54
JAYAPURA-Tiga Anak Baru Gede (ABG) masing-masing berinisial YS (19), IN (16) dan BN (15) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura di rumahnya masing-masing di APO, karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Garuda DS 3314 AH milik Teguh Adi (20) warga APO, Senin (27/10) pukul 00.00 WIT.Polisi pertama menangkap BN saat tidur lelap di rumahnya, sekitar pukul 04.00 WI, kemudian menangkap IN di rumahnya pukul 05.00 WIT dan terakhir YS sekitar pukul 05.30 WIT. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolresta Jayapura untuk diperiksa secara intensif. Sebelumnya, korban Teguh Adi melapor ke Mapolresta Jayapura atas hilangnya motor Garuda miliknya saat diparkir di depan rumahnya, Senin malam.Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polresta Jayapura bergerak dengan cepat ke TKP dan mencari informasi keberadaan motor tersebut. Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso SH didampingi Kasat Reskrim AKP Y Takamully membenarkan pelaku pencurian motor tersebut berhasil ditangkap."Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya," katanya.Untuk itu, pihaknya langsung menetapkan ketiga pelakunya sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.Kapolresta menjelaskan, kasus pencurian motor ini, diduga otak pelakunya adalah IN, saat ketiganya sedang duduk di halaman Kantor KPUD Kota Jayapura di APO sambil minum Miras. Pada saat itu, IN melihat temannya berinisial NP yang melintas membawa motor yang diduga milik korban Teguh. Lalu, ketiganya mengejar NP dan berhasil menemukannya, ternyata sedang mengembalikan motor tersebut ke tempat semula yang diparkir di depan rumah korban. Kemudian, IN mengajak ketiganya untuk mencuri motor tersebut.Saat itu, IN memutus kabel kontak motor itu, kemudian YS menghidupkan motor dan langsung membonceng kedua temannya tersebut membawa kabur ke arah Ruko, selanjutnya dibawa ke taman Imbi dan dikembalikan ke tempat semula.(bat)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment