AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

27 October 2008

Giliran Bendahara DPRD R4 Dimintai Keterangan

28 Oktober 2008 10:06:32
SORONG – Dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan gedung DPRD Raja Ampat, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait di DPRD Raja Ampat.Jika Jumat lalu penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) memeriksa lima orang saksi termasuk diantaranya Sekwan DPRD Raja Ampat, Fatah Abdullah, BA, Senin siang (27/10)kemarin penyidik memeriksa dua orang saksi lainnya masing-masing Burhanuddin Thahir-mantan Kabag Umum Setwan DPRD Raja Ampat sebelum dipindahtugaskan di Pemberdayaan Masyarakat, dan Esau Parajal yang tak lain adalah bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Raja Ampat. Sekitar pukul 09.00 Wit, kedua saksi dimintai keterangannya secara terpisah di ruang seksi intelejen Kejari Sorong. Burhanuddin Thahir diperiksa penyidik Fengky Indra, SH, sementara Esau Parajal dimintai keterangannya oleh Syahru Wira, SH.Saat memanfaatkan waktu istirahat makan siang, dalam bincang-bincangnya dengan Koran ini di kantin Kejari kemarin, Burhanuddin Thahir yang mengenakan pakaian dinas mengatakan tidak terkait dengan perkara yang tengah disidik Kejaksaan itu.Burhanuddin mengaku saat itu dirinya adalah PPK awal namun belum ada pencairan dana kemudian dirinya mengikuti pendidikan Sepama di Makassar.Setelah pendidikan Sepama Burhanuddin dipindahtugaskan dari Setwan DPRD Raja Ampat ke Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Raja Ampat.Ditemui sesaat setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Fengky Indra SH, juga mengungkapkan hal yang sama bahwa yang bersangkutan pada bulan Juni sampai Agustus 2006 mengikuti pendidikan Sepama di Makassar.Pemeriksaan pada saksi Burhanuddin Thahir berlangsung mulai pukul 09 WIT ini berakhir sekitar pukul 12.30 Wit. Sementara itu, pantauan Koran ini sekitar pukul 13.30 Wit, saksi Esau Parajal yang hanya menggunakan kaos yang sebelumnya dimintai keterangannya oleh Syahru Wira SH, juga terlihat keluar dari pintu depan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Dalam bincang-bincangnya dengan Koran ini sesaat sebelum meninggalkan kantor Kejaksaan,Esau Parajal mengatakan, pencairan dana pembangunan tahap I Kantor DPRD tersebut langsung ke rekening perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Bendahara Sekretariat DPRD Raja Ampat itu mengaku tidak tahu dan tidak kenal dengan MDR (Tsk).Namun demikian, diungkapkannya bahwa sekitar bulan Juli lalu sudah ada pengembalian dana dalam bentuk uang tunai yang diterimanya langsung sebesar Rp 450 juta dari oknum anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dan dana yang diterimanya tersebut kemudian diserahkan ke kas daerah. “Sudah dikembalikan 450 juta, saya yang terima, dan sudah diserahkan dan dimasukkan ke kas daerah. Tinggal 240 juta,”ungkap Esau Parajal seraya mengatakan jika pengembalian dana tersebut diterimanya tunai sekitar bulan Juli lalu. Kajari Dwi Hartanta, SH MH yang dikonfirmasi Koran ini kemarin sore, membenarkan jika pihaknya kemarin memeriksa dua orang saksi. “Hari ini (kemarin-red) memeriksa Burhanuddin pinlak yang dulu (penanggung jawab pelaksana kegiatan/PPK, red), Ka TU Pemberdayaan Masyarakat, dan Esau Parajal Bendaharawan Dewan,” terang Kajari melalui pesan singkatnya yang diterima Koran ini kemarin sore.Hal senada juga dikatakan Intel Elwin A. Khahar, SH MH bahwa kemarin pihaknya memeriksa mantan Pimpro Burhanuddin dan Bendahara Setwan Esau Parajal.Terkait dengan pengembalian dana seperti diungkapkan Esau Parajal dimana diketahui jika dana pembangunan gedung DPRD Raja Ampat tahap pertama sebesar Rp 690 juta yang mana telah dikembalikan sebesar Rp 450 juta dan telah dimasukkan dalam kas daerah Raja Ampat tersebut (sisa 240 juta kerugian negara), Kajari Dwi Hartanta menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut tidak serta merta menghapus pidana.“Memang pengembalian itu di pasal 4 (UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan dirubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) sudah diatur.Pengembalian keuangan negara (Hasil korupsi, red) itu tidak menghapus daripada tindak pidana. Kalau menghapuskan, semua orang ya bisa saja lakukan korupsi, kalau ketahuan dikembalikan dan aman, kalau tidak ya nyaman, nggak begitu. Tetapi pengembalian itu bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan nantinya,”terang Kajari Sorong Dwi Hartanta, SH MH.(ian)

No comments: