AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

27 October 2008

Jimly: Pepera Sudah Final

28 Oktober 2008 10:05:02
JAYAPURA- Dalam konstitusi Indonesia sudah tidak lagi mengenal adanya referendum sehingga adanya sekelompok orang yang menginginkan review terhadap Pepera 1969 beberapa waktu lalu tidak akan berpengaruh terhadap wilayah Papua dalam wadah Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI)."Pepera itu sejarah yang ditulis dan mengenai NKRI di Papua sendiri sudah final sehingga saat ini bagaimana mengisi kemerdekaan untuk kemakmuran masyarakat,"kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH kepada wartawan setelah menjadi nara sumber di Deplu Meeting, Swiss Belhotel Papua, Senin (27/10).Menurutnya, mengenai aksi yang dilakukan International Parlement for West Papua (IPWP) dalam negeri beberapa waktu lalu terkait pertemuan dengan wakilnya dengan parlemen di London, Inggris dinilai sebagai bagian dari demokrasi untuk menyampaikan aspirasi.Kendati begitu, kata Jimly, yang harus dipahami bersama adalah kebiasaan di luar negeri bahwa masyarakatnya bebas untuk menyampaikan pendapat meski tidak perlu pendapat konstitusi atau lembaga. "Di luar perorangan juga dapat mengeluarkan pendapat,"jelasnya.Dikatakannya, pertemuan wakil IPWP dengan seorang parlemen di Inggris yang sempat menjadi heboh di Papua itu tidak mewakili negara Inggris untuk mendukung Papua terpisah dari wilayah NKRI. "Kita di Indonesia gampang terpengaruh meski pendapat itu berasal dari 1 orang, padahal apabila itu diabaikan juga tidak apa-apa,"terangnya.Oleh karena itu, beragam pendapat tidak hanya terjadi di Papua, namun di tempat lain, misalnya terhadap suku aborigin di Australi, suku indian di Amerika, apabila mereka ditanya tentang negaranya masing-masing pasti mengeluarkan persepsi yang berbeda-beda.Lebih jauh dijelaskan, mengenai kebebasan menyampaikan pendapat itu harus diberikan ruang untuk orang maupun kelompok masyarakat untuk menyampaikannya, namun apabila sudah berbicara tentang hukum sudah ada mekanismenya. Pendapat dalam hukum itu sama dengan perndapat ilmiah bukan untuk perorangan tapi hukum memutuskan mekanismenya, ada yang besifat legislasi (pembuatan aturan), ada yang bersifat peradilan dan ada yang bersifat eksekusi.Berkaitan dengan persoalan menyangkut indigenous peoples, jelas Jimly, dari sudut status hal itu sudah ditranformasi sebagai citizen (warga negara) hanya dibedakan menjadi warga negara yang sejak lahir, atau bukansejak lahir. "Semua warga negara yang sejak lahir di Indonesia mempunyai kesempatan sama untuk menjadi presiden maupun jabatan lainnya,"paparnya.Untuk itu, pengertian mengenai penduduk asli dan yang tidak asli sudah dijelaskan dalam konstitusi. Dingkapkannya, persolan di Papua juga terjadi di Lampung dan daerah lainnya di Indonesia. Di Lampung, penduudka aslinya tinggal 10 persen sedangkan pendatang mencapai 90 persen.Sekadar diketahui, Deplu Meeting room dihadiri Muspida Provinsi Papua. Hanya saja pada kesempatan itu, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI A.Y Nasution menyayangkan pertemuan itu diselenggarakan dengan tidak mengundang lebih banyak orang berkompeten agar hasil pertemuan dapat disampaikan ke seluruh masyarakat terutama di Papua.(api)

No comments: