AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

12 October 2008

Kelurga Korban Pertanyakan Pembebasan 4 Pria

07 Oktober 2008 04:50:36
Terkait kasus Pembunuhan Soleman Matiseray
SENTANI-Pembebasan seorang pria berinisial SY yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Soleman Matiseray bersama 3 orang saksi lainnya (SmY, TY dan LS) dari rumah tahanan Polres Jayapura dipertanyakan pihak keluarga korban.
Kakak korban Dafid Ondoafa mengaku bingung dengan sikap polisi yang membebaskan pelaku pembunuhan terhadap adiknya yang terjadi di di Kampung Demoikisi, Distrik Yokary, Kabupaten Jayapura, Senin (15/9) lalu.
"Kami bingung dengan sikap aparat Polres Jayapura yang membebaskan keempat orang tersebut tanpa melakukan koordinasi dengan kami," ujar Dafid Ondoafo saat bertandang ke redaksi Cenderawasih Pos Ahad (5/10) pekan kemarin.
Dafid menambahkan pula saat dirinya bertanya kepada salah satu petugas, disampaikan bahwa tidak cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Padahal menurutnya, sudah jelas lasan SY dan SmY yang sampaikan bahwa korban saat itu mengaku kepanasan dan hendak mandi ke laut, merupakan alasan yang sangat murahan.
Selain itu Dafid mengatakan bahwa ada salah seorang saksi yang sengaja dirahasiakan namanya mengatakan bahwa saat korban bersama SY, hendak membeli minuman keras di salah satu kios, sempat terjadi adu mulut dan saat itu SY mengancam korban akan membunuhnya saat di laut nanti.
"Kami mempunyai salah satu saksi yang mendengar saat korban dan SY waktu adu mulut di Depapre bahwa SY akan membunuh korban apabila sudah di laut," ujar Dafid.
Sementara Kapolres Jayapura Drs Didi S Yasmin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (6/10) menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap para saksi dan keterangan visum et revertum dari petugas medis yang di tandatangani oleh Dr Edi Trisno, penyebab kematian korban adalah karena tenggelam.
Dikatakan, karena tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, sehinnga tidak ada unsur pidana dari kasus tersebut. Dengan demikian, penyidik tidak bisa dipaksa untuk menahan atau tidak menahan seseorang. "Petugas menahan orang ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, yakni bukti yang cukup, dan beberapa alasan subyektif lainnya,"jelasnya.
Terkait dengan hal itu, Kapolres mengatakan dalam waktu dekat, Polres Jayapura akan melakukan gelar kasus terhadap kasus ini. Untuk itu, Kapolres berharap agar keluarga korban bisa hadir seluruhnya dan mendengar sendiri kinerja dari petugas penyidik Polres Jayapura terhadap kasus tersebut.(jim).

No comments: