Kamis, 30/10/2008 03:55 (GMT+9.5)
JAYAPURA - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yoboisembut kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua, Rabu (29/10), setelah sebelumnya diperiksa bersama dengan Sekretaris DAP, Leonard Imbiri dan Ketua Panitia IPWP (Internasional Parlement for West Papua) Dalam Negeri, Buchtar Tabuni, Senin lalu (27/10).
Forkorus Yoboisembut datang ke Mapolda Papua didampingi kuasa hukumnya, Iwan Niode, SH sesuai panggilan yang diberikan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan makar sesuai pasal 106, 107 dan 110, serta pasal 160 tentang penghasutan dimuka umum dan pasal 212 tentang melawan aparat, dalam aksi demo yang digelar IPWP Dalam Negeri di Expo Waena, 16 Oktober 2008 lalu.
Pentolan DAP ini, didampingi pengacaranya diperiksa penyidik Ditreskrim Polda Papua sekitar 5 jam, yakni mulai pukul 11.00 Wit dan berakhir pukul 15.00 Wit. Usai pemeriksaan, pengacara Forkorus Yoboisembut, Iwan Niode SH kepada Cenderawasih Pos (Grup Radar Timika) mengatakan bahwa kliennya tersebut pengembangan pemeriksaan sebelumnya. "Penyidik menanyakan seputar beberapa hal yang dalam pemeriksaan sebelumnya, belum bisa dijawab oleh klien kami. Ya, pemeriksaan tambahan," kata Iwan Niode.
Yang jelas, pertanyaan penyidik yang diarahkan ke Forkorus Yoboisembut ini, yang paling banyak mengenai beberapa surat atau dokumen yang ditandatangani oleh Dewan Adat Papua dan terkait dalam aksi di Depan Expo Waena, 16 Oktober 2008 lalu.
Sedangkan, keterkaitannya dengan Buchtar Tabuni, lanjut Iwan Niode, Forkorus dimintai keterangan karena kebetulan berkaitan dengan Ketua Panitia IPWP, Buchtar Tabuni, dalam aksi demo yang diduga ada surat tanda terima pemberitahuan dari Polda Papua tersebut dan yang bersangkutan pada saat itu juga melakukan orasi.
Dalam pemeriksaan ini, Forkorus Yoboisembut dicercar belasan pertanyaan terkait aksi demo pada 16 Oktober 2008 lalu dan beberapa hal temuan penyidik soal indikasi adanya kasus makar dalam demo tersebut. "Dalam pemeriksaan kedua ini, sekitar 16 - 17 pertanyaan yang diberikan kepada klien kami," katanya.
Iwan menilai sepertinya penyidik Ditreskrim Polda Papua ingin membuktikan terjadinya kasus makar dalam aksi demo tersebut, sebagaimana dalam panggilan pemeriksaan Ketua DAP tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan makar sesuai pasal 106, 107 dan 110 KUHP, serta pasal 212 KUHP tentang melawan aparat negara dan pasal 160 tentang barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan penjara paling lama enam tahun.
Apakah sebagai kuasa hukum melihat kliennya akan dijadikan sebagai tersangka? Iwan Niode mengaku belum mengetahui kearah mana pengembangan penyidikan tersebut. Meski demikian, ia selaku kuasa hukum Forkorus Yoboisembut, agar tidak ada tindak lanjut pemanggilan kliennya tersebut, apalagi ia menilai tidak ada unsur makar dalam kasus tersebut.
"Sebaiknya dihentikan, karena unsur makar itu tidak ada. Silahkan polisi membuktikan, tetapi kami akan melakukan upaya-upaya hukum lain terkait dugaan penyidik ini, apalagi buat kami tidak ada unsur makar," katanya.
Ia kembali menilai bahwa proses penyidikan dengan memanggil kliennya sebagai saksi ini, penuh nuansa politis dan pesanan dari Jakarta. Namun, pihaknya berharap persoalan ini segera selesai dan pihaknya meminta kepada aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional, sehingga jika tidak terbukti perlu maka tidak perlu dikembangkan lagi.
Sementara itu, terkait pemeriksaan kembali Ketua DAP itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Agus Rianto mengakui bahwa hal ini untuk meminta keterangan tambahan yang diperlukan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dalam demo di Expo Waena, 16 Oktober 2008 lalu.
"Pemeriksaan kali ini, untuk melengkapi keterangan yang masih dirasa kurang oleh penyidik dalam pemeriksaan beberapa hari lalu," ujar Kabid Humas ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Kabid Humas meminta pengertian dari pihak-pihak yang diperiksa agar memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, sehingga jika dipanggil agar datang memberikan keterangan yang dibutuhkan polisi. Apalagi, disisi lain masyarakat juga pasti akan menuntut untuk mengungkap adanya dugaan kasus makar itu.
Di samping itu, polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mungkin tidak cukup satu hari selesai, namun bisa beberapa hari jika memang keterangan yang diberikan masih dirasa kurang. "Kami berterima kasih atas pengertian dan pemahamannya untuk hadir dimintai keterangan," imbuhnya. (bat)
29 October 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment