AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

24 October 2008

Pelantikan Anggota KPU Nabire Dipercepat. Karena KPU yang Lama Cenderung Hambat Pemilu

25 Oktober 2008 09:55:40
JAYAPURA - Semestinya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire baru bisa diganti setelah pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Nabire selesai atau setelah Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dilantik, namun karena anggota KPU Nabire yang ada saat ini dinilai telah melanggar kode etik, maka KPU Provinsi Papua kemudian menonaktifkan kelima anggota KPU Nabire itu dan menggantinya dengan lima orang anggota KPU yang baru.Pelantikan kelima anggota KPU Nabire itu berlangsung di Aula KPU Provinsi Papua, Jumat (24/10) kemarin dengan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Sweny,S,Sos. Dimana pelantikan ini juga bersamaan dengan pelantikan kelima anggota KPU Puncak Jaya yang baru.Seusai pelantikan, Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Sweny,S.Sos saat ditanya wartawan mengenai alasan pergantian anggota KPU Nabire itu menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peralihan UU No. 22 Tahun 2007, pergantian KPU yang sedang melaksanakan Pemilu Kepala Daerah adalah setelah pengambilan sumpah janji dari Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih. " Namun karena mereka (KPU Nabire itu) dinilai telah melanggar kode etik, sehingga kita ganti demi kelancaran pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah maupun Pemilu Legislatif di Kabupaten Nabire," paparnya.Pihaknya menjelaskan, keputusan mengganti anggota KPU Nabire ini diambil setelah KPU Provinsi Papua melakukan beberapa langkah. Pertama, melakukan kunjungan ke Nabire dan mengumpulkan semua laporan baik dari Panwas maupun dari masyarakat. " Kedua, laporan tersebut, kemudian dikonsultasikan ke KPU Pusat dan sesuai petunjuk KPU pusat, bila ada kasus-kasus penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh KPU secara tidak netral, tidak independen, kemudian membuat pro kontra dan polemik di masyarakat, maka ini perlu disikapi secara khusus," jelasnya."Terkait hal itu, maka langkah ketiga yaitu, sesuai dengan kewenangan kita yang tercantum dalam pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, maka kita melakukan eksekusi non aktif atau menonaktifkan anggota KPU Nabire yang bekerja tidak serius dan cenderung menghambat tahapan Pemilu itu," lanjutnya.Benny mencontohkan, dalam hal penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD, seharusnya dilakukan pada 26 September 2008, tetapi anggota KPU Nabire kemudian saling melempar tanggungjawab, hingga akhirnya KPU Provinsi Papua mengambil alih dan pada 17 Oktober lalu dilakukan penetapan DCS anggota DPRD Nabire. " Kalau kita biarkan, mungkin penetapan DCS-nya tidak dilakukan hingga sampai pada jadwal penetapan DCT. Ini jelas-jelas melanggar tahapan Pemilu dan bukan dilakukan oleh orang lain, tetapi oleh anggota KPU-nya sendiri. Dia telah melanggar kode etik. Jadi sesuai dengan amanat pasal 9 itu, kewenangan KPU Papua adalah mengambil alih tahapan dan mengendalikan tahapan. Kita punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan, kalau sudah melanggar kode etik, maka kita ganti saja," tegasnya. Sebelum itu, KPU Provinsi Papua sudah jauh-jauh hari melaksanakan fit & proper test terhadap 10 Calon Anggota KPU Nabire, sehingga terkait adanya pergantian itu, KPU Provinsi Papua kemudian langsung melakukan pleno dan menetapkan 5 orang sebagai anggota KPU yang baru, menggantikan lima orang yang dinilai telah melanggar kode etik itu. "Hari ini kita lakukan pelantikan dan diharapkan mereka dapat lanjutkan agenda pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah maupun Pemilu Lagislatif," harapnya.Sekedar diketahui, lima anggota KPU Nabire yang dilantik itu antara lain: Slamet Riyadi Hawar, Togi Silitonga, Matias Pigai, Valentine Aswayar dan Yusuf Kobepa. Sedangkan lima orang anggota KPU Puncak Jaya yang dilantik itu adalah Pdt. Simeon Hilungka, Jennifer Darling Tabuni, Isak Weya, Melkias Wonerengga dan Denias Geley.Pada saat pelantikan itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Sweny,S.Sos mengatakan, keputusan yang diambil oleh KPU Provinsi Papua untuk melantik anggota KPU Nabire dan anggota KPU Puncak Jaya telah melalui proses yang panjang, karena dilatarbelakangi oleh pro-kontra dan kemelut penyelenggaraan tahapan Pemilu maupun Pemilu Kepala Daerah yang tidak berjalan baik.Oleh sebab itu berangkat dari UU 22 Tahun 2007 sebagai landasan yang mengatur KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, pasal 5 ayat 1 menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkis, dan dilanjutkan pasal 9 ayat 1, tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota meliputi: Menonaktifkan atau mengenakan sanksi administrative kepada anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung."Artinya, bahwa setiap anggota KPU tidak serta merta dapat melaksanakan apapun yang dikehendaki yang mengakibatkan tahapan Pemilu di daerahnya menjadi tidak terlaksana. Ini menjadi perhatian KPU Provinsi untuk segera menggantinya," sambung Benny.Agenda penting yang harus segera diselesaikan dalam Pemilu Legislatif oleh KPU Nabire dan KPU Puncak Jaya adalah pertama, menerima, mengklasifikasi, menganalisa serta menverifikasi factual laporan atau pengaduan masyarakat terhadap DCS yang sudah diumumkan. Kedua, melakukan pleno terkait dengan hasil verifikasi factual terhadap DCS. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan DCT pada 31 Oktober 2008. Keempat, menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap pada 31 Oktober 2008 dan kelima, mempersiapkan perencanaan logistik Pemilu."Sedangkan khusus bagi KPU Nabire, agenda utama yang harus diselesaikan adalah melaksanakan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2008 dengan langkah-langkah, pertama, melakukan revisi jadwal atau tahapan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Nabire. Kedua, melakukan verifikasi ulang persyaratan dukungan Parpol terhadap calon bupati/wakil bupati Kabupaten Nabire," tuturnya.Ketiga, melakukan koordinasi dan komunikasi yang kooperatif dan dinamis dengan Pemerintah Kabupaten Nabire dalam rangka pelaporan dan dukungan keuangan. Keempat, menyelenggarakan pemungutan suara sesuai jadwal yaitu paling lambat November 2008.Menghadapi tugas kedepan yang penuh tantangan dan rintangan, Ketua KPU Provinsi Papua berpesan supaya para anggota KPU Nabire dan Puncak Jaya itu untuk selalu berdoa dan minta hikmat kebijaksanaan, akal budi dari Tuhan. "Selanjutnya selalu berpegang pada aturan, menjaga soliditas dan netralitas, serta selalu sabar dalam menghadapi berbagai permasalahan maupun tekanan," pesannya. (fud)

No comments: