Sabtu, 25/10/2008 03:35 (GMT+9.5)
Ada suatu gagasan yang brilian belum mendapat respon yang baik yaitu gagasan mengenai zona ekonomi. Perlunya zona ekonomi untuk memfasilitasi kelancaran inplementasi penanaman modal baik PMA maupun PMDN.
Zona ekonomi di 12 Distrik Kabupaten Mimika harus didata sesuai dengan struktur tanah geografis daerah, sosial budaya masyarakat setempat sehingga memiliki potensi pasar dan kapasitas infrastruktur manusia dan fisik yang mendukung untuk realisasi zona ekonomi.
Kapasitas itu adalah yang berkaitan dengan peningkatan daya saing. Pelaksanaan Otonomi Daerah (UU NO 22/ 1999) tampaknya masih menghadapi ganjalan dalam implementasinya, sesungguhnya yang dibayangkan adalah formasi pengembangan daerah tidak berarti lepas sepenuhnya dari pemerintahan pusat.
Idealnya insiatif dan kreatifitas pengembangan masing-masing daerah diberi jalan sesuai dengan potensi daerahnya, sementara daerah juga tidak bisa menafsirkan kewenangan pusat dalam hal-hal tertentu.
Artinya pemerintah pusat lewat departemen-departemennya masih memiliki kewenangan dalam memberi arahan ( directions ) dalam tugas-tugas daerah tertentu.
Zona ekonomi yang dimaksud tentunya tidak lepas dari pelaksanaan program nasional sebagai negara kepulauan yakni :
1. Adanya pengakuan atas eksistensi organisasi pemerintah nasional sebagai lembaga yang berwenang mengatur strategi pembangunan nasional.
2. Kemandirian identitas publik lokal berdasarkan area geografiknya.
3. Mewujudkan konsep "citizen self goverment" oleh warga di daerah itu masing-masing sesusi dengan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) sebagai subyek pembangunan.
Di Cina kegiatan ekonomi sejak eranya Dengxiaopong ( 1978) hingga kini terpusat pada zona ekonomi khusus (special economi zones) di kawasan pantai Cina yang didirikan tahun (1984) di kota-kota terbuka.
Dalam kawasan-kawasan ini, pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengambil langkah-langkah mengerakkan pembangunan ekonomi daerah tanpa setiap kali meminta persetujuan pemerintah pusat.
Perusahaan-perusahaan didaerah tersebut, dapat dan diizinkan langsung melakukan investasi sendiri dan mengambil kepetusan dalam produksi dan pemasaran.
Dalam zona ekonomi ini kepemilikan swasta dan investasi asing dilegalkan di daerah masing-masing, baik zona ekonomi dan "open cities" secara efektif menjadi modal bagi pengembangan kawasan Cina barat.
Kembali pada zona ekonomi, di 12 (distrik) Kabupaten Mimika, zona ekonomi yang dimaksud harus diawali dengan tekat pemberdayaan distrik masing-masing,
sesuai potensi ekonomnya.
Pendirian zona ekonomi di berbagai distrik kita menjadi penting dalam hubungannya dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus didasari oleh pihak legislatif, pemerintah daerah dan kapasitas swasta yang menjadi pelakunya, bahwa keberhasilan pendirian zona ekonomi tergantung dari berbagai faktor yang memerlukan telah/studi rinci dengan jadwal waktu (time Scedule), kapasitas masyarakat distrik sebagai subyek pelaku pembangunan (bukan obyek panarikan retribusi daerah melulu), dalam arti daya beli daya saing perusahaan .
Faktor kedua adalah infrastrutur fisik, jaringan transportasi jalan darat, laut, udara dan alat komunikasi antara distrik dan kabupaten/ kota yang harus memenuhi syarat-syarat ekonomi selanjutnya, kerangka kerja institusional, sistim peraturan dan legal, pelaku yang secara langsung maupun tidak langsung berperan serta dan berkoordinasi dalam arti pelaku pendukung secara horisontal, seperti keberadaan bank, kantor pos telepon dalam zona.
Melalui zona ekonomi dapat terjadi pertumbuhan ekonomi setempat melalui transaksi horisontal dan vertikal, melalui sub contracting dan kerja sama atau aliansi strategis yang menghasilkan " efesiensi kolektif" distrik-distrik sentral itu dapat menjadi "gateway" ke kampung-kampung yang efektif dan efesien.
Oleh: Herry Werbabkay
Wakil Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Mimika
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment