JAYAPURA-Aparat kepolisian terus memburu penjual minuman keras hasil racikan sendiri alias oplosan. Setelah sebelumnya menciduk pria berinisial TY (25), warga APO yang menjual Miras oplosan di depan Kantor Dinas Pariwisata Kota Jayapura, aparat Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura kembali mengamankan penjual Miras oplosan berinisial HS (56) warga Waena, Distrik Heram, Rabu (8/10).
Saat penggrebekan di rumahnya, polisi mendapatkan barang bukti Miras oplosan yang siap dijual dan seperangkat alat-alat untuk meracik Miras yang biasa disebut sari buah yes (SBY) atau ocong. Barang bukti ini, antara lain, 40 liter Miras oplosan, 10 botol alkohol murni 95 persen, 1 buah corong warna biru, 30 botol vit kosong, 1 buah saringan teko dan 1 ember warna merah yang langsung diamankan bersama HS ke Mapolresta Jayapura.
Selanjutnya Satuan Reserse dan Kriminal menyerahkan barang bukti dan peraciknya, HS kepada penyidik Satuan Narkoba yang langsung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadapnya.
Kapolresta Jayapura AKBP Roberth DJoenso SH didampingi Kasat Narkoba AKP I G Era Adhinata mengatakan, penggrebekan peracik Miras oplosan ini berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya pemabukan di wilayah tersebut.
"Penangkapan terhadap peracik Miras oplosan ini, berkat kerja sama antara Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal dan Satuan Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peracik dan penjual Miras di daerah Waena, sehingga langsung kami grebek," kata Kapolresta.
Dari pengakuan HS, ujar Kapolresta, ia meracik dan menjual Miras oplosan tersebut sejak 6 bulan yang lalu, dengan alasan untuk mencari keuntungan atau memenuhi kebutuhan keluarganya.
Yang jelas, pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap minuman keras racikan sendiri ini, karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan resah akibat adanya pemabuk yang mengganggu warga di lingkungan tersebut.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang selama ini meracik sendiri Miras oplosan tersebut, menjual, mengedarkan dan mengkonsumsinya agar segera menghentikannya karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kapolresta mengatakan pihaknya langsung menetapkan HS sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat 4 huruf a dan pasal 21 ayat 3 Undang-Undang RI No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. "Kami langsung melakukan penahanan terhadap HS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," tandasnya.(bat)
12 October 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment