AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

31 October 2008

Yati Terancam Hukuman Mati

Jumat, 31/10/2008 17:59 WIB
DetikNews-Jakarta - Identitas korban mutilasi bus Mayasari Bhakti sudah dipastikan bernama Hendra aliasBurung. Tersangka, Sri Rumiyati alias Yati terancam hukuman mati atas perbuatannya."Dia dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman pidanamaksimal 20 tahun penjara atau seberat-beratnya hukuman mati," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Purwadi Arianto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/10/2008).Selama pemeriksaan, Yati telah terbukti membunuh Hendra alias Burung. Sebelum dimutilasi, kepala Hendra dihantam dengan batu sebanyak tiga kali."Setelah yakin mati, dia baru memotong pergelangan kaki, lalu kepala korban," ujar pengacara Yati, Haposan Hutagalung, ketika dihubungi wartawan.Setelah memotong tubuh Hendra, Yati kemudian membuang potongan tubuh ke beberapatempat pada 29 September lalu. Beberapa tempat tersebut yakni, Terminal Kalideres,Bus Prima Asli jurusan Kalideres-Cirebon, bus Mayasari Bhakti jurusan Kalideres-Pulogadung dan Taksi Express. (mei/gah)

No comments: