JAYAPURA-Kedapatan membawa (mengedarkan) ganja, seorang warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara berinisial LT (29) dibekuk Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua, Selasa (4/11) kemarin. LT ditangkap ketika akan melakukan transaksi dengan calon pembeli di dekat jembatan Dok IX, namun belum sempat melakukan transaksi, LT keburu ditangkap dan langsung digelandang ke Ditnarkoba Polda Papua.
Penangkapan terhadap pelaku LT ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis ganja di daerah Dok IX tersebut. Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Ditnarkoba yang dipimpin AKBP Bambang Sutoyo, langsung bergerak dengan cepat ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat tiba di TKP, petugas melihat seseorang yang sedang berjalan di dekat jembatan Dok IX Jayapura Utara dan ternyata ciri-ciri orang tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut.
Setelah ditunggu beberapa saat ternyata tidak ada transaksi, sehingga petugas langsung menangkap buruannya tersebut dan melakukan pemeriksaan dan berhasil mendapatkan 1 kantong plastik warna hitam berisi 8 paket daun ganja kering, yang setelah ditimbang beratnya 9,6 gram.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Agus Rianto didampingi Kabag Analisis Ditnarkoba Polda Papua, AKBP P Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. "Kami sudah menetapkan LT sebagai tersangka dan ia merupakan pengedar,"katanya.
Bahkan, tersangka LT dijerat pasal berlapis, primer pasal 82 ayat 1 huruf a subsider pasal 78 ayat 1 huruf a lebih subsider pasal 8t huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, kepada penyidik tersangka mengakui menjual ganja setiap paketnya seharga Rp 50 ribu kepada konsumen dan tersangka mengakui baru 1 minggu jualan barang haram tersebut. Meski demikian, penyidik tampaknya tidak mempercayai keterangan tersangka tersebut, sehingga masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Apalagi, modus yang digunakan dalam bisnis haram itu tergolong baru, karena dijual di kertas lintingan, padahal biasanya dijual dalam korek api Agogo."Kami masih mengembangkan kasus ini, dari mana asalnya dan siapa bandarnya,"tandasnya. (bat)
04 November 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment