Ditulis Oleh: Islami/Papos
Sabtu, 01 November 2008
JAYAPURA (PAPOS)- Setelah DPR Papua menyatakan rasa kekecewaanya terhadap sikap DPR-RI yang menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-Undang, kini giliran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merasa keberatan jika UU Pornografi disahkan. Menurut Ketua Majelis Rakyat Papua, Drs. Agus Alue Alua, M.Th, bukan hanya DPRP yang menolak pengesahan UU tersebut, MRP pun menolak dengan melayangkan surat kepada DPR-RI karena menyangkut subtansi Otsus dan kultur masyarakat orang asli Papua yang masih kental dengan budayanya.
“Papua ini daerah kultur, seperti di daerah Pegunungan Tengah masih banyak yang menggunakan Koteka dan sejenisnya, jika Undang-undang Pornografi ini ditetapkan maka akan menjadi masalah,” ujarnya kepada wartawan usai resepsi HUT MRP, Jumat (31/10) kemarin.
Agus mengatakan, MRP bersama DPRP akan melakukan pembahasan khusus tentang isi dari UU Pornografi tersebut sehingga harus dibicarakan terlebih dahulu. Menurutnya, perlu ada juga kepastian yang mengatur peraturan pemerintah dibawah UU Pornografi yang mengatur secara khusus tentang masalah itu.“Dengan tegas kami menolak UU Pornografi ini, MRP akan mengambil sikap atas hal ini,” paparnya.(islami)
02 November 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment