AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

17 November 2008

Pasangan Jojon Tetap Menang: "Majelis Hakim Tolak Perkara Pemohon"


JAYAPURA-Kisruh Pilkada Jayawijaya berakhir. Pasalnya, posisi pasangan nomor urut 4 Jhon Wempi Wetipo S.Sos dan Jhon Richard Banua atau yang disingkat Jojon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab.Jayawijaya sebagaimana yang telah ditetapkan KPUD Jayawijaya, tetap tidak tergoyahkan. Ini setelah gugatan (keberatan) yang diajukan pasangan Budiman Kogoya dan Yustus Medlama dan pasangan Nicolas Yigibalom dan Ribka Haluk kepada KPUD Jayawijaya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, Senin (17/11).
Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majeli Hakim Yunus Dandel SH,M.Hum dan empat Hakim Anggota yaitu Imam Sungudi SH, Untung Widarto SH, Iksan SH dan F Willem Saija SH,M.Hum.
Sedangkan dari pihak pemohon dengan nomor perkara 03/PDT.P/PILKADA/2008/PT pasangan nomor urut 3 Budiman Kogoya dan Yustus Medlama dengan kuasa hukumnya James Simanjuntak SH, pihak pemohon dengan nomor perkara 05/PDT.P/PILKADA/2008/PT pasangan nomor urut 6 Nicolas Yigibalom dan Ribka Haluk dengan kuasa hukumnya Steve Waramori, sementara dari pihak termohon (KPUD Jayawijaya) diwakili kuasa hukumnya Piter Ell SH dan Rahman Ramli SH.
Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis Hakim Yunus Dandel membacakan agenda sidang yang mengagendakan sidang putusan (final) dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Setelah sidang dibuka, sebelum Ketua Majelis Hakim menetapkan putusan, majelis hakim dan keempat hakim anggota secara bergantian membacakan beberapa pertimbangan yang didasarkan bukti yang telah diajukan pemohon dan termohon selama proses persidangan berlangsung.
Setelah membaca berbagai pertimbangan dan atas bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon dan termohon, akhirnya Ketua Majelis Hakim Yunus Dandel,SH,M.Hum membacakan putusan.
"Setelah melalui tahapan sidang dan pertimbangan, maka permohonan keberatan yang diajukan pemohon di Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura bernomor 05/PDT.P/PILKADA/2008/PT, atas pasangan nomor urut 6, Nicolas Yigibalom dan Ribka Haluk dengan ini majelis hakim menolak permohonan keberatan dan menyatakan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPUD Jayawijawa adalah sah,"kata Yunus disertai ketokan palu sebagai tanda berakhirnya sidang.
Setelah sidang perkara nomor 05/PDT.P/PILKADA/2008/PT ditutup tanpa menunda banyak waktu sidang dilanjutkan untuk perkara nomor 03/PDT.P/PILKADA/2008/PT, akan tetapi sidang kedua ini kembali membuahkan hasil yang sama, dimana majelis hakim kembali menolak permohonan keberatan perkara yang diajukan oleh pasangan Budiman Kogoya dan Yustus Medlama.
Usai memimpin sidang Ketua Majelis Hakim Yunus Dandel,SH,M.Hum kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menolak keberatan yang diajukan pemohon karena pemohon tidak dapat memberikan bukti yang kuat.
"Setelah kami melakukan pertimbangan yang panjang, kami menolak permohonan keberatan dari pihak pemohon karena tidak dapat memberikan bukti-bukti yang kuat, selain itu kami juga menolak ekspeksi dari pihak KPUD, dengan demikian kami menyatakan perhitungan suara yang dilakukan KPUD Jayawijaya sudah benar dan kami nyatakan sah,"pungkasnya.
Diungkapkan, dengan adanya putusan ini, maka secara otomatis sidang gugatan perkara Pilkada Jayawijaya sudah final atau berakhir, dimana pasangan nomor urut 4 Jhon Wempi Wetipo S.Sos dan Jhon Richard Banua berhasil meraih suara terbanyak 38.730 suara
Sementara itu dari pihak pemohon Nicolas Yigibalom dan Ribka Haluk melalui kuasa hukumnya Steve Waramori mengatakan, putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim merupakan keputusan ini menyangkut pormalitas dari suatu permohonan, sehingga masih memberikan peluang kepada pihaknya untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Dalam keputusan yang dibacakan hakim selain menolak perkara pemohon juga menolak eksepsi termohon, dengan demikian memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan upaya hukum lainnya,"tandas Steve.
Steve melanjutkan, saat ini ia belum bisa menyebutkan upaya hukum apa yang akan dilakukan, pasalnya terlebih dahulu ia akan membicarakan dengan kliennya.
Meski demikian Steve tetap menilai, majelis hakim dalam mengambil keputusan tidak melihat substansi terhadap duduk perkara yang pihaknya ajukan, dimana yang mereka ajukan adalah menyangkut rekaitulasi suara, dimana apakah KPUD Jayawijaya sudah melakukan rekapitulasi yang benar.
Sementara itu pasangan Budiman Kogoya dan Yustus Medlama melalui kuasa hukumnya James Simanjuntak SH mengatakan, ia sangat kecewa dengan hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim, pasalnya dalam mengambil keputusan ia kalau keputusan majelis hakim terlalu sumir (sederhana sekali).
"Saya menilai majelis hakim terlalu sumir dalam mengambil keputusan, dimana dari 10 saksi dan bukti yang kami ajukan dimana dari keterangan yang disampaikan saksi tidak pernah mendapat bantahan dari pihak termohon, sehingga dengan begitu saya dapat mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi kami benar adanya,"kata James saat dihubungi Cenderawasih pos via ponselnya.
Sementara itu pihak termohon KPUD Jayawijaya melalui kuasa hukumnya Piter Ell SH mengatakan, keputusan yang dibacakan majelis hakim berarti masalah Pilkada Jayawijaya sudah final dan menetapkan pasangan Jhon Wempi Wetipo S.Sos dan Jhon Richard Banua tetap menjadi pemenang Pilkada Jayawijaya.
Sekadar diketahui sidang putusan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Meski sidang dinyatakan terbuka untuk umum, namun untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka tidak semua pengunjung sidang diperkenankan memasuki area pengadilan tinggi, sehingga masyarakat hanya menantikan hasil putusan sidang di luar lokasi pengadilan tinggi, meski demikian situasi persidangan berjalan dengan lancar.
Pasangan Jojon Langsung Syukuran
Sementara itu, setelah putusan sidang sengketa pilkada Kabupaten Jayawijaya di Pengadilan Tinggi Jayapura yang memenangkan pasangan calon Bupati Jayawijaya Jhon Wempi Wetipo S.Sos dan Wakil Bupati Jhon Richard Banua, langsung disambut dengan ibadah syukuran di sebuah rumah di Dok V Atas, tepatnya tidak jauh dari Kediaman Pangdam, Senin (17/11) kemarin.
Pasangan Jojon langsung diarak massa pendukungnya dan menggelar ibadah syukur selama hampir 1 jam di tempat tersebut, sebelum akhirnya masyarakat pendukung pasangan ini bersuka cita dengan acara bakar batu.
Kepada wartawan, calon bupati terpilih, Jhon Wempi Wetipo mengaku, pihaknya berkomitmen dan tidak menjanjikan hal-hal yang muluk-muluk kepada rakyat Jayawijaya.
"Semua orang bisa berkata-kata dengan bahasa dan kalimat yang manis, tapi yang dibutuhkan rakyat adalah bukti dan tindakan yang nyata," ujarnya didampingi pasangannya, Jhon Ricard Banua kepada wartawan usai ibadah syukur tersebut.
Apalagi, kata Wetipo bahwa tindakan nyata dan bukti tersebut merupakan harapan rakyat kepada pemimpin. Meski, banyak yang mengatakan dirinya bersama pasangannya masih belajar dalam berpolitik, hanya saja pihaknya mengaku berkomitmen untuk membawa perubahan bagi Kabupaten Jayawijaya.
Jhon Wetipo juga mengaku belum bisa berbuat banyak sebelum dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, apalagi masih dalam proses dimana putusan pengadilan tersebut apakah masih ada PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi atau tidak dari para penggugat, pihaknya belum mengetahui.
Yang jelas, kata Jhon Wetipo, rakyat Jayawijaya telah memilihnya dan menilai bahwa dirinya bersama dengan pasangan calon wakil bupati, Jhon Ricard Banua merupakan pilihan terbaik bagi rakyat.
Ditanya program 100 hari ke depan? Jhon Wetipo mengaku belum bisa bicara banyak, karena pihaknya tidak ingin memberikan janji-janji saja, tetapi akan melihat hasilnya dan rakyat mengetahui apa yang dijanjikan kepada rakyat itu yang telah dibuat. "Kampanye sudah kami jelaskan ada 3 program prioritas yakni pendidikan gratis, subsidi kesehatan dan bebas biaya raskin dengan menggunakan dana otsus. Kita buktikan bahwa otsusnya bukan gagal, tapi pejabatnya yang gagal selama ini," tandasnya.
Soal kemenangan ini, calon Wakil Bupati Jayawijaya terpilih, Jhon Richard Banua menambahkan bahwa hal tersebut bukan masalah strategi, tetapi hasil yang diperoleh di lapangan yang telah dibawa oleh KPUD Jayawijaya. "Jadi, ini merupakan hasil kenyataan di lapangan (rakyat yang memilih), sehingga ditindaklanjuti KPU dalam proses sidang gugatan pilkada tersebut," katanya merendah.
Jhon Banua mengatakan pihaknya bersama bupati terpilih akan menyelesaikan waktu 5 tahun dengan tanggungjawab untuk berkomitmen membangun Jayawijaya kea rah yang lebih baik lagi.
Pihaknya mengaku akan merangkul rivalnya yang bertarung dalam pilkada tersebut, apalagi mereka adalah senior untuk membangun Jayawijaya yang dirasakan rusak, apalagi sudah ada 2 kandidat muda yang mengaku akan bersama-sama pihaknya untuk bersatu membangun Kabupaten Jayawijaya.(lmn/bat)

No comments: