Ditulis Oleh: Toding/Papos
Senin, 03 November 2008
JAYAPURA (PAPOS)– Komisi Nasional (Komnas) Pilkada Independen menilai, pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayawijaya cacat demi hukum dan batal demi hukum, karena dari hasil pemantauan dan bukti hukum yang disampaikan oleh dua kabupaten tersebut, dinilai terdapat berbagai proses pelanggaran. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Komnas Pilkada Indepeden, Yislam Alwini didampingi Ketua satu Komnas Pilkada Indepeden, Moch. Adam R dan Kodinator wilayah Papua/Papua Barat, John Johanes Warisyu, saat menggelar konfrensi pers di Prima Garden Jayapura, Sabtu (1/11) kemarin.
Seperti pada Pilkada Kabupaten Jayawijaya, menurut Yislam proses verifikasi calon perseorangan yang dilakukan KPU, dilakukan secara tertutup dan hasil verifikasinya tidak diserahkan kepada kandidat perseorangan, sehingga dianggap telah melanggar Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008.
Selain itu, dalam pelaksanaan Pilkada Jayawijaya beberapa waktu lalu terjadi sebuah penggelembungan suara, dimana jumlah pemilih terdaftar dengan jumlah suara yang digunakan ialah, 118.540 dikurangi 107.247 sehingga menjadi 11.293 suara.
Dijelaskan pula, ada laporan bahwa pencoblosan dilakukan oleh anggota Panwas dan ketua PPS, kepala desa sebagai panwas dan sekretaris desa sebagai KPPS. “Ketua KPPS bekerjasama dengan kepala distrik Pelebaga, ketika dirumhanya dengan pintu tertutup melakukan penghitungan suara tanpa menghadirkan saksi–saksi, sehingga terjadi manipulasi perolehan suara,” ungkap Yislam.(toding)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment