Ditulis Oleh: Ant/Papos
Sabtu, 01 November 2008
JAYAPURA (PAPOS) - Salah seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Pembaruan (PDI-P) Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Robert Ali Sakias diketahui berkewarganegaraan Papua Nugini (PNG) dan hingga kini yang bersangkutan masih mengantongi paspor PNG."Kami menjadi Caleg PDIP untuk Kabupaten Pegunungan Bintang dari Distrik Oxamol. Kami memegang Kartu Tanda Penduduk Distrik Oxamol namun masih memiliki Paspor PNG. Kami sedang berusaha mengganti paspor Indonesia," kata Robert kepada wartawan di Jayapura, Jumat (31/10) kemarin.
Dia mengatakan, dirinya masuk dalam daftar Caleg dari PDI-P untuk DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang dengan nomor urut empat.
Robert mengakui, kalau pada tahun 1997-2000 dia menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat PNG sekaligus merangkap Gubernur antarwaktu Provinsi Sandaun, PNG yang ketika itu negara tetangga PNG ini dipimpin Perdana Menteri (PM) Bill Skate. Malahan pernah pula menjadi Menteri Lingkungan Hidup PNG.
Alumnus Universitas PNG di Port Moresby itu mengatakan, dirinya adalah orang asli Papua namun berkewarganegaraan PNG. Letak kampung kelahirannya yaitu Oxamol itu berbatasan langsung dengan PNG.
Sementara itu, pendiri dan Ketua Umum Independent Group Supporting the Autonomous Region of Papua with the Republic of Indonesia (IGSARPRI) Franzalberth Yoku menegaskan, Robert Ali Sakias seharusnya segera dicoret dan daftar Caleg dan pemerintah harus mendeportasinya karena dia masih berkewarganegaraan PNG.
"Robert tidak boleh melakukan pembohongan publik dengan cara mengurus KTP di kampung halaman sendiri namun memegang paspor negara lain dalam hal ini PNG. Sebaiknya, Robert mengurus dulu kewarganegaraan Indonesia secara resmi dan setelah itu mendaftarkan diri masuk Caleg," katanya.
Menjadi WNI itu bukan sekedar mengembalikan paspor PNG kepada pemerintah Indonesia tetapi masih banyak persyaratan lain lagi yang harus dipenuhi.
Pada saat ini IGSARPRI sedang memfasilitasi ratusan warga masyarakat Papua yang berkewarganegaraan PNG untuk kembali menjadi WNI dan sebaiknya, Robert masuk dalam proses ini.
Setelah Robert secara resmi diterima kembali menjadi WNI barulah terserah dia, apakah ingin menjadi Caleg salah satu Parpol atau bergerak di bidang bisnis dan sebagainya di tanah leluhurnya ini.
Dia mengakui, kalau dirinya pernah memiliki paspor PNG namun akhirnya kembali ke pangkuan ibu pertiwi Republik Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Untuk mengurus kewarganegaraan Indonesia, dirinya harus menunggu sampai sekitar lima tahun lamanya.
"Menjadi WNI itu tidaklah mudah, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk memproses administrasi kewarganegaraan Indonesia. Seharusnya Robert Ali Sakias mengikuti prosedur resmi untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Franzalbert Yoku. (ant)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment