TIMIKA - Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (Yahamak) meminta pemerintah daerah (Pemda) menindak tegas oknum penjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika. Miras dinilai secara tidak langsung telah membunuh banyak orang di Papua khususnya Kabupaten Mimika melalui beberapa kasus. Contohnya kecelakaan lalu lintas, pemunuhan atau kriminalitas lainnya yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Demikian disampaikan oleh Wakil Direktur Yahamak, Arnold Ronsumbre ketika ditemui Radar Timika di ruang kerjanya, Rabu lalu (19/11). Menurut Arnold, Miras juga tak jarang memicu terjadinya kasus pemerkosaan maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Miras sangat berbahaya, karena Miras adalah akar dari semua permasalahan," katanya.
Sehingga Arnold meminta pemerintah menindak tegas oknum yang sengaja menjajakan Miras di Tanah Amungsa dengan alasan tanpa disadari Miras telah membunuh manusia secara perlahan-lahan.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan yang sudah mengambil langkah tegas terhadap Miras," ujarnya. (cr-59)
KNPI: Miras Rusak Anak Muda
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mimika mendukung langkah aparat keamanan dan pemerintah memberantas minuman keras. KNPI menilai Miras merupakan salah satu penyebab rusaknya moral sebagian anak-anak muda di Timika yang menjadi mengkonsumsinya.
Tanggapan itu disampaikan Sekretaris KNPI Kabupaten Mimika, Mathius Way, SE. Ia merasa prihatin terhadap dampak Miras bagi generasi muda penerus bangsa, apalagi selama ini minuman memabukkan itu dijual secara bebas sehingga tingkat konsumsi di masyarakat meningkat.
Mathius mengharapkan pemerintah jeli melihat persoalan ini, sebab Miras dianggap sebagai suatu masalah yang besar. Dalam mengambil keputusan, menurutnya pemerintah harus bisa melibatkan sejumlah komponen yang ada, seperti tokoh-tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat dan seluruh lapisan masyarakat.
"Harus ada tindakan tegas kepada para pemasok dan penjual Miras, karena (Miras) merusak moral pemuda yang ada di daerah ini," kata Mathius kepada Radar Timika di Hotel Serayu, Rabu (19/11) lalu. (cr-59)
Lemasko Menentang Miras
Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) menentang peredaran Miras di Mimika sebab bertentangan dengan adat istiadat. Minuman beralkhohol alias Miras dinilai sangat membahayakan kehidupan masyarakat, sehingga Lemasko mendukung razia yang dilakukan pemerintah dan aparat keamanan.
"Lemasko tidak mendukung adanya Miras, karena barang haram itu berbahaya. Akibat dari Miras, banyak terjadi kecelakaan, perkelahian, pembunuhan dan pencurian," kata Frans Waropea, Ketua Lembaga Adat Budaya Kamoro yang ditemui Radar Timika, Rabu lalu (19/11) di ruang kerjanya.
Kata Frans, setelah meminum Miras lalu mabuk karena terpengaruh alkhohol, banyak warga mengunjungi tempat-tempat terlarang, contohnya lokalisasi. Perilaku seperti itu, menurutnya membahayakan diri sendiri, sebab bisa saja kemudian terjangkit penyakit HIV/AIDS. Belum lagi kemudian timbul masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Miras berbahaya karena secara tidak langsung telah merusak harga diri orang Kamoro, untuk itu pihak lembaga (Lemasko) meminta agar jangan menjual Miras di Timika, karena merusak orang Papua terlebih khusus orang Kamoro," tegasnya.
Pemerintah melalui instansi terkait pun diharapkan secara rutin tiap bulan memeriksa tempat-tempat penjualan Miras. Bersama aparat keamanan, pemerintah juga diminta tegas menerapkan Perda Miras yang sudah ada.(cr-59)
Razia Miras Harus Merata
Tindakan Penjabat Bupati Mimika, A. Allo Rafra bersama Ketua DPRD Drs. Yoseph Yopi Kilangin dan anggota Muspida pekan lalu menggerebek beberapa gudang tempat penyimpanan minuman keras, mendapat acungan jempol masyarakat yang menghendaki peredaran Miras dihentikan. Langkah tegas itu dinilai akan lebih baik jika dilakukan merata pada semua pemasok dan penjual Miras yang berada di Timika, agar tidak menimbulkan pertanyaan mengapa razia hanya dilakukan di beberapa tempat pengusaha saja.
Demikian dikatakan Mashuri, salah satu caleg dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) kepada Radar Timika, Kamis (20/11). Dampak Miras menurutnya sudah sangat jelas diketahui masyarakat umum, misalnya menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus kriminal termasuk pembunuhan dan lainnya.
"Langkah Muspida sangat efektif, artinya ketegasan yang sudah ada hendaknya dapat dikemas rapi lagi untuk memberi kesan bahwa niat tersebut benar-benar dijalankan bukan untuk sementara saja," kata Mashuri.
Ia menyarankan agar penertiban yang dilakukan bupati dan Muspida tidak hanya dilakukan di gudang utama tempat menyimpan Miras, tapi juga menyusuri kios-kios di Jalan Budi Utomo, Jalan Cenderawasih sampai lorong di Koperapoka yang selama ini diduga jadi tempat penjualan Miras secara sembunyi-sembunyi.
Dukungan lain dalam penindakan terhadap Miras dan pengusahanya datang dari Ny. Martina Wapdaron, warga Kelurahan Kwamki Baru. "Miras bukan masalah baru yang harus dihangatkan kembali oleh Bupati Allo Rafra sekarang ini, namun sudah saatnya Miras dihentikan demi kemanusiaan," pintanya.
Ia prihatin melihat dampak Miras yang mengakibatkan terjadinya pembunuhan, pencurian sampai KDRT.
"Sangat disayangkan bila ada anak-anak yang dibesarkan dalam keluarga dimana kepala keluarganya pencandu Miras, nilai-nilai buruk secara tidak langsung tertanam di dalam diri anak itu," katanya.
Yang lebih membuatnya miris, kata Martina, bila ada seorang ayah yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk lalu memukul istrinya dan dilihat secara jelas oleh anaknya. "Contoh itu bisa saja dilakukan juga oleh anak ketika dewasa dan menikah," katanya.
Sehingga Martina mengucapkan terima kasih kepada Bupati Mimika dan Muspida yang sekarang berani mengambil langkah menindak pemasok Miras. (xiy)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment