31 Oktober 2008 10:08:16
MERAUKE-Adanya pimpinan Parpol di Merauke yang mengaku keberatan melaporkan rekening kampanye ke KPUD Merauke, ditanggapi oleh salah seorang anggota KPUD Merauke Antonius Kasimirus Kaize.Menurutnya, jika ada pimpinan Parpol yang bersikap seperti itu, maka itu terserah Parpol, tapi KPUD Merauke tetap berpegang pada aturan yang berlaku. "Jika ada Parpol yang menyatakan keberatan melaporkan nomor rekening kampanye ke KPUD Merauke, itu hak mereka, tapi jangan salahkan kalau nantinya ada Caleg dari Parpol tersebut yang didiskualifikasi (dicoret)," jelasnya.Dikatakan, pihaknya tidak akan memaksa Parpol yang bersangkutan untuk melaporkan rekening kampanyenya. "Kalau memang sampai batas waktu yang ditentukan KPUD belum juga dilaporkan, yah terserah mereka, karena ini sudah menjadi persyaratan bagi setiap peserta Pemilu. Kami hanya menjalankan sesuai dengan aturan yang ada,'' jelasnya. Menyangkut keberatan tersebut kemungkinan karena Parpol yang bersangkutan kesulitan mempereloh sumbangan pihak ketiga untuk kegiatan kampanye, menurut Anton, soal ada dan tidaknya, yang jelas itu harus dilaporkan. Dikatakan, dana kampanye tersebut nantinya akan diaudit oleh Tim Audit Independent yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi. Dijelaskan, apakah sumbangan dalam bentuk barang atau uang atau sumbangan itu berasal dari para Caleg, simpatisan atau pihak ketiga semuanya harus dicatat dan dilaporkan nantinya. ''Kalau misalnya sebuah Parpol melaporkan rekening dana kampanyenya kosong, itu nantinya akan ketahuan juga saat audit,'' terangnya.Seperti diketahui, hingga saat ini pihak KPUD Merauke belum menerima laporan rekening dana kampanye dari 35 Parpol yang ikut Pemilu Legislatif di Merauke. Sementara batas waktu yang diberikan KPUD Merauke sesuai keputusan KPU Provinsi yakni satu minggu sebelum kampanye terbuka dilaksanakan seluruh Parpol sudah melapor rekening dana kampanye tersebut ke KPUD. (ulo)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment