AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

29 October 2008

Dijerat Pasal Berlapis

30 Oktober 2008 06:28:01
MANOKWARI- Kejaksaan Negeri Manokwari tidak berlama-lama memproses kasus pengrusakan Polsek Masni dengan tersangka PW dan MW. Pasalnya setelah beberapa hari lalu dilimpahkan penyidik, pekan depan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni 170 tentang pengrusakan secara bersama-sama dan 406 KUHPidana.Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (29/11) mengaku berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kasus pengrusakan Polsek Masni sudah dilimpahkan dari Polres Manokwari. Setelah dipelajari berkas tersebut telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. “Berkas kasus pengrusakan Polsek Masni sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.Kasus pengrusakan Mapolsek ini berawal dari kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga. Kecelakaan tersebut diamankan anggota Polsek Masni. Tetapi ada kesalahpahaman antara tersangka dengan warga, sehingga langsung menyerang Mapolsek. Akibat perbuatan pelaku bersama warga yang membabibuta menimbulkan kerusakan parah Mapolsek. Terutama kaca-kaca jendela serta pintu. Bahkan para pelaku sempat masuk kedalam Mapolsek dan merusak meja-meja. Dijelaskan, ancaman pasal berlapis ysng dikenakan kepada kedua tersangka tersebut hukumannya cukup tinggi. Namun semuanya tergantung fakta-fakta persidangan nanti. “Sementara kita jerat dengan 2 pasal, tapi tergantung di persidangan nanti,” tuturnya lagi.(sr)

No comments: