Jumat, 24/10/2008 04:35 (GMT+9.5)
SORONG - Terkait tewasnya dua siswa kelas VI SD Negeri 19 Yapis Kampung Baru yang tenggelam di pantai Tembok Dofior belum lama ini, hingga kini guru olah raga berinsial BW masih ditahan di Polsek Sorong Barat (Sorbar).
Kapolresta Sorong AKBP Janjte Jimmy Tuilan, SE didampingi Kapolsek Sorbar AKP Sahat Siregar, SH mengatakan, Selasa (21/1) lalu, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 19 memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Saat itu Kepsek ke Polsek Sorong Barat didampingi Wakil Ketua PGRI Kota Sorong guna menanyakan lebih jauh mengenai penanganan kasus ini yang mengakibatkan 2 siswa meninggal dunia.
Dalam pertemuan dengan Kepsek dan Wakil Ketua PGRI Kota Sorong disampaikan secara jelas bahwa yang terjadi adalah merupakan kecelakaan atau musibah. Namun kata Kapolsek ada kaitannya dengan tindak pidana.
"Kita sudah sampaikan kepada Kepseknya, bahwa tersangka ini adalah merupakan guru. Sekarang tinggal inisiatif dari pihak sekolah atau dari PGRI untuk menyampaikan kepada pihak keluarga korban agar menyelesaikan masalah ini dalam artian meminta maaf kepada keluarga korban dan mencabut laporan polisi sehingga tidak menjadi masalah," terang AKP Sahat Siregar.
Ditegaskan oleh Kapolsek Sorbar, jika tidak ada permintaan dari pihak keluarga korban untuk mencabut perkara maka pihaknya akan tetap memproses kasus ini lebih lanjut.
Sampai saat ini dikatakan, prosesnya masih berjalan. Menanyakan jika dalam 1x24 jam tersangka ditahan, tanpa adanya laporan atau tuntutan dari pihak keluarga maka tersangka harus dilepas, jawab Kapolresta " Yah sementara kita tetap ditahan dan surat perintah penahanan sudah ada. Lagipula kita berhak melakukan penahanan. Yang jelas sementara ini pihak kelurga korban belum ada yang datang ke Polsek, " imbuhnya.
Untuk melengkapi penyidikan, pihaknya juga telah melayangkan panggilan kepada teman- teman korban yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan. Namun sampai saat ini belum satupun teman korban yang datang ke Polsek. Oleh karena itu pihaknya menjadwalkan akan kembali melayangkan panggilan pada hari ini (23/10).
Soal kapan akan dilayangkan panggilan kepada pihak keluarga, menurutnya semua harus menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi. " Kita ambil keterangan dari teman- teman korban. Kita anggap sudah cukup, kita akan panggil keluarga korban. Karena pihak keluarga tidak melihat saat kejadian terjadi, yang kita periksa adalah saksi- saksi yang melihat. Yang jelas keterangan dari pihak keluarga sebagai pelengkap saja, tetapi keterangan pihak keluarga juga tidak menguatkan tindakpidana yang terjadi. Proses ini tetap berjalan, jika pihak keluarga tidak mencabut masalah,"terangnya. (boy/jpnn)
24 October 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment