SORONG– Banyaknya kontraktor masuk ke Papua khususnya ke Kota dan Kabupaten Sorong tentunya sangat membantu dalam hal pembangunan. Namun demikian diharapkan kontraktor yang ada di Sorong ini bisa lebih diberdayakan. Hal ini seperti yang disampaikan Aris Kambu salah satu aktivis buruh yang ada di Sorong saat mendatangi redaksi kemairn.
Salah satunya, kata Aris Kambu, seperti akan beroperasi perusahaan di Km 12 yaitu perusahaan PUABEI di bidang drilling company yang mempunyai rig. Namun sayangnya PUABEI ini akan mengakomodir kontraktor yang ada di Jakarta sehingga hal ini yang menjadi permasalahan bagi teman–teman buruh. Karena di Papua ini ada UU No 21 yang melindungi hak-hak masyarakat pribumi. Apalagi di Sorong sudah banyak kontraktor yang bergerak di bidang Migas. Untuk itulah seharusnya kontraktor yang ada di Sorong inilah yang dilibatkan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Yang jadi persoalan yaitu masalah penempatan tenaga kerja. Karena seperti yang ada di UU No 21 Pasal 62 ayat (1) dan (2) sudah diamanatkan bahwa hak–hak masyarakat pribumi itu ada di dalam semua bidang kerja dan usaha. Artinya dewan adat yang dibentuk bahkan LMA yang dibentuk mempunyai kewenangan mutlak sehingga apabila ada investor yang akan inves ke Papua khususnya di daerah Sorong, dia harus melaporkan keberadaannya kepada Depnaker dan juga lembaga adat yang ada. Tujuannya agar dewan adat ini nantinya yang akan melihat apakah investor yang masuk ini datang mau ambil hasil atau eksplorasi,”tegasnya.
“Seandainya di Sorong ini tidak ada kontraktor lokal dan dibuka di Jakarta ya kita oke-oke saja dibuka di sana. Tetapi di Sorong ini banyak sekali kontraktor lokal seperti Buma Kumawa, Firma Irian Jaya, Sinar Numfor, Tugu Persada, Talenta Usaha Mandiri dan masih banyak lagi yang bergerak di bidang Migas,”ungkapnya.(rat)
12 October 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment