AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

30 October 2008

Papua Tambah 2 Kabupaten Baru. RUU-nya Resmi Disahkan oleh DPR

30 Oktober 2008 05:52:02
JAKARTA - Provinsi Papua kembali melahirkan 2 kabupaten baru. Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Intan Jaya. Kedua kabupaten ini merupakan pemekaran dari kabupaten Paniai. Selain Provinsi Papua, di provinsi Papua Barat juga bertambah kabupaten 1 kabupaten baru yakni Kabupaten Tambrauw.Kepastian lahirnya kabupaten-kabupaten baru di Papua dan Papua Barat tersebut menyusul disahkannya 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, (Rabu (29/10).Ke-12 RUU itu adalah RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat).Dalam kata sambutannya di rapat paripurna DPR, Mendagri Mardiyanto mengatakan, 12 daerah otonom baru itu harus sudah diresmikan dan dilantik penjabat (pjs) kepala daerahnya paling lambat 6 bulan terhitung sejak 29 Oktober 2008. "Sedangkan untuk pelaksanaan pilkada paling lambat dua tahun sejak dilantiknya penjabat kepala daerah," ujar Mardiyanto. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Agung Laksono.Dengan ikut disahkannya RUU pembentukan Kabupaten Kepulauan Morotai dan Kabupaten Tambrauw, hal itu merupakan hasil perkembangan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dengan pihak pemerintah yang berlangsung hingga Rabu dinihari pukul 01.00 Wib. Sebelumnya, hingga Selasa (28/10) petang, Panja Komisi II dan pemerintah baru menyepakati 10 RUU untuk disahkan. Jumlah RUU pemekaran yang dibahas ada 17 RUU.Sedang 5 RUU yang lain, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Kota Berastagi, Kabupaten Maibrat (Papua Barat), Kabupaten Mandau dan Meranti (Riau), belum ikut disahkan. Khusus RUU Protap, Maidrat, dan Meranti, Panja dan pemerintah menyepakati untuk disahkan di masa sidang DPR mendatang, yakni Desember 2008. Sedang RUU pembentukan Kabupaten Mandau dan Kota Berastagi, diserahkan kembali ke daerah karena persyaratan teknis belum terpenuhi. Mandau baru terdiri dua kecamatan, sedang Kota Berastagi baru tiga kecematan. Untuk membentuk kabupaten baru perlu minimal 5 kecamatan, sedang untuk membentuk kota harus ada minimal 4 kecamatan. "Itu sudah disepakati panja dengan pemerintah," ujar anggota Panja Komisi II DPR, Syaefullah Ma'sum kepada JPNN.Com.Untuk diketahui, dalam 2 tahun terakhir, terjadi penambahan 8 kabupaten baru Provinsi Papua. 6 Kabupaten disahkan pada Desember 2007 lalu, yakni Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Memberamo Tengah. Dengan adanya tambahan 2 kabupaten baru, maka saat ini provinsi Papua memiliki 28 Kabupaten dan 1 kota. Sementara untuk Papua Barat, dengan disahkannya Kabupaten Tambrauw, maka kini terdapat 9 kabupaten dan 1 kota. (sam/JPNN)

No comments: