AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

10 November 2008

Dugaan Korupsi Rp 1, 4 M, Ada Tersangka Baru?

MANOKWARI-Kejaksaan Negeri Manokwari hingga saat ini tidak pernah berhenti melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi dana DAK tahun 2005 lalu di tubuh Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat. Bahkan, dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak Kejari tersebut, sudah sebanyak belasan saksi yang sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan Manokwari.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Herdiantono, SH yang ditemui pekan lalu di ruang kerjanya mengatakan, penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut tidak pernah akan berhenti dilakukan pihaknya. “Jadi jika memang dalam pemeriksaan nanti ditemukan ada dugaan baru, tetap kita akan tambahkan tersangkanya, tetapi ini masih dalam proses sehingga belum kita tentukan,” tegasnya.
Disinggung soal terlalu lama pihak kejaksaan menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, kata dia, hal itu tentu harus melalui mekanisme yang panjang. “Pemeriksaan kasus korupsi tidak langsung kita tentukan siapa yang menjadi tersangkanya, karena ini butuh proses penyidikan yang begitu panjang. Untuk itu, para saksi yang sekarang ini kita panggil belum kita naikan statusnya sebagai tersangka. Tetapi jika memang ada bukti-bukti yang kuat yang mengarah ke sana akan kita tetapkan,” terang Kajari lagi.
Dikejar lagi, apakah dalam proses pemeriksaan terkait dengan penggunaan dana DAK senilai Rp. 1,4 miliar lebih tersebut berapakah kerugian negara, kata Kajari, dugaan tersebut sudah bisa diyakini. “Karena kita bisa lihat, beberapa proyek yang tidak bisa dikerjakan, bahkan ada juga proyek yang pencairannya sudah dilakukan, tetapi proyeknya tidak dikerjakan,” tegas Kajari.
Disinggung soal banyak kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan karena dananya kurang, kata dia, hal iotu akan dilihat lagi dalam roses pemeriksaan nanti. “Dalam pemeriksaan akan kita tahu secara jelas. Kalau memang terbukti bersalah tetap kita tindak lanjuti,” tugasnya lagi.
Ditanya lagi jangan sampai dalam proses pemeriksaan para tersangka berdalih karena ada kebijakan, Kajari dengan sangat santai menjawab kebijakan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Kebijakan bisa saja dilakukan oleh siapapun, tetapi tidak boleh melebihi peraturan. Jadi intinya kebijakan yah kebijakan, tetapi aturan tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar maka berhadapan dengan hukum,” tegas Kajari lagi.(sr)

No comments: