SORONG- Jika tak ada aral melintang, pemekaran Kabupaten Maybrat tak lama lagi diwujudkan. Terlebih setelah Bupati Sorong Dr Stepanus Malak, MSi mengatakan tidak ada masalah lagi dan pengesahan RRU Kabupaten Maybrat akan akan menjadi hadiah natal di bulan Desember mendatang.
Meski kini tidak ada masalah lagi, namun Bupat Sorong Selatan Drs Otto Ihalauw merasa perlu untuk kembali meluruskan persepsi yang salah yang selama ini ditujukan kepada dirinya.
Dalam teleconference yang dihadiri media lokal di RRI kemarin, Bupati Otto Ihalauw menegaskan kalau dirinya tidak pernah bermaksud untuk sengaja menunda-nunda terwujudnya pemekaran Kabupaten Maybrat.
Dijelaskan oleh Otto Ihalauw, wacana pemekaran Kabupaten Maybrat telah bergulir sejak tahun 2003. Saat itu diusulkan oleh Bupati Sorong Dr John P Wanane, SH MSi.
Dalam perkembangannya, usulan pemekaran Kabupaten Maybrat belum menemukan titik terang hingga bergulir sampai saat ini.
Bertempat di Hotel Millenium, Jakarta, tanggal 23 dan 24 Oktober lalu, jelas Otto Ihalauw, dirinya tampil mempresentasekan Kabupaten Sorsel dihadapan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri dan Komisi II DPR RI.
“Kesimpulan dari pertemuan itu bahwa Sorsel hanya menyerahkan cakupan daerah bawahan,”ungkap Otto Ihalauw.
Karenanya tanggal 25 Oktober lalu, tutur Otto Ihalauw, dirinya kembali ke Teminabuan dan mempersiapkan penyerahan cakupan daerah bawahan . “Kemudian tanggal 29 Oktober saya telah melaporkan kepada Ketua Panja (panitia kerja) Komisi II DPR RI dan beliau katakan bahwa DPR RI sangat menghargai upaya-upaya yang dilakukan oleh bupati Sorsel dan beliau memberikan kesempatan untuk kami mengadakan pembicaraan dengan masyarakat agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,”jelas Otto Ihalauw.
SK Penyerahan Daerah Bawahan Kabupaten Maybrat telah disiapkan. Kata Otto Ihalauw, saat itu tinggal diserahkan ke bupati Sorong sebagai kabupaten induk.
Namun tanggal 26-29 Oktober, bupati melaksanakan kunjungan kerja ke pedalaman -saat di kampung Atori, sempat celaka dengan heli yang membawanya -kemudian kembali ke Teminabuan tanggal 29 Oktober.
“Keputusan cakupan daerah bawahan itu dikeluarkan bukan karena desakan, sekali lagi bukan karena desakan. Itu sudah dibicarakan lama saat demo pertama kali di Sorsel yang dibahas dalam Musyawarah Baperkam, mekanismenya begitu usulan dari bawah,”jelas bupati kemudian.
Lanjut dikatakan, karena dari sisi aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 2000 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, Sorsel belum memenuhi syarat untuk melakukan pemekaran maka proses pemekaran Kabupaten Maybrat diserahkan kepada kabupaten induk, dalam hal ini Pemkab Sorong.
Diungkapkan oleh Otto Ihalauw, dalam pembahasan pemekaran Kabupaten Maybrat di Jakarta saat itu, Dirjen Otoda Depdagri juga bingung akan menggunakan dasar hukum apa Maybrat dimekarkan. Karena dari PP Nomor 129 dan PP Nomor 78, Sorsel tidak memenuhi syarat.
“Makanya dipakai alasan tapal batas dimana Sorsel harus menyerahkan cakupan daerah bawahan ke Kabupaten Sorong. Karena tahun 2003 itu sudah bicara pemekaran yang dibuat oleh Bupati Wanane sedangan Sorsel sudah ada sejak tahun 2000,”jelas Bupati Otto Ihalauw.
Setelah menyerahkan 11 distrik sebagai cakupan daerah bawahan Kabupaten Maybrat, kata Otto Ihalauw, tentunya ada konsekwensi yang ditimbulkan, termasuk dari sisi pembiayaan.
“Saya kira itu bagian dari sebuah proses yang harus kita hadapi bersama. Tapi saya tetap berpendirian bahwa dari proses itu bagaimana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Ditambahkan dalam proses pemekaran Kabupaten Maybrat ini boleh dikatakan yang pertama kali terjadi di Indonesia, karena tidak melaksanakan PP Nomor 129, dan PP Nomor 78 melainkan hanya berdasarkan tapal batas. (ros)
07 November 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment