SORONG- Proyek pembangunan 3 unit rumah dinas (rumdis) pimpinan DPRD Raja Ampat macet bukan karena bermasalah.
Melainkan menurut Wakil Ketua II DPRD Raja Ampat Drs Abbas Umlati, proyek tersebut memang sengaja dibatalkan oleh Dinas PU karena lokasi pembangunan rumdis tersebut masuk dalam kawasan areal pelebaran jalan.
Lebih lanjut Abbas Umlati juga mengatakan, yang dibeberkan mantan Wakil Ketua I DPRD Raja Ampat Pdt Albert Mayor kepada media kalau proyek rumdis itu bermasalah karena diduga telah terjadi penyimpangan keuangan negara.
Dimana proyek itu disebutkan menelan dana sekitar Rp 13 M. Kata Abbas Umlati, bagaimana dinas terkait bisa mencairkan dana tersebut sedangkan fisik bangunannya saja tidak ada.
Dijelaskan, yang dikatakan penyelewenangan, jika dananya sudah dicairkan tetapi realisasi pembangunan rumah atau fisik bangunannya tidak ada.
“Yang jelas dananya tidak dicairkan oleh Pemkab, kalau ada dana yang direalisasikan itu hanya untuk pekerjaan penimbunan, pengusuran dan pematangan lahan pada lokasi pembanguan yang telah dibatalkan. Dana yang dicairkan pun semua jelas dalam APBD dan kalau tidak salah alokasi pematangan lahan untuk pembangunan rumah dinas dalam APBD tahun 2005,”terang Abbas Umlati.
Lebih jauh dikatakan, setelah memenangkan tender, kontraktor PT Papua Putera Mandiri menangani proyek tersebut.
Hanya saja setelah dilakukan pematangan tanah dan di lokasi proyek rumdis itu dilakukan penggusuran, semuanya dibatalkan oleh instansi teknis.
Dengan demikian kontrak pekerjaan pembangunan rumah dinas tersebut secara otomatis pun dibatalkan. “ Sekali lagi dalam pembangunan rumah dinas pimpinan dewan ini tidak ada penyelewenangan. Nah kontraktor yang mengerjakan justru rugi, karena kontrak sudah ada, mungkin sudah pesan bahan bangunan dan lain- lain tiba- tiba kontrak dibatalkan,” ujarnya.
Setelah dibatalkan, Abbas Umlati yang ditanya kapan proyek rumdis itu direalisasikan, dikatakan, telah diperjuangkan oleh dewan dan alokasi dananya akan dimasukkan dalam APBD tahun 2008.
“Tapi belum disahkan dalam sidang paripurna, nantinya setelah disahkan apakah PT Papua Putra Mandiri ataukah kontraktor lain yang menangani bukan urusan kita tetapi instansi teknis. Jadi ini kita jelaskan supaya jelas bahwa dalam pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD tidak ada penyelewengan dana. Kalaupun yang dianggarkan untuk pematangan dan penggusuran lahan mungkin Rp 1- Rp 2 Miliar. Tetapi jelasnya ada dalam buku APBD,”ujar Abbas Umlati. (boy)
07 November 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment