AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

29 November 2008

Pasien RS Jiwa Abepura Divonis 6 Bulan di PNG: "Gara-Gara Masuk Lintas Batas Tanpa Bawa Dokumen"

JAYAPURA- Orang gila ternyata bisa juga dipenjara. Kondisi inilah yang saat ini sedang dihadapi Seblum Toam. Pasien RS Jiwa Abepura itu selama 6 bulan kedepan hidupnya dihabiskan di penjara Pemerintah Papua New Guenie (PNG). Akhir Oktober lalu, mantan anggota TNI-AU yang dinonaktifkan karena mengalami gangguan jiwa (gila) masuk wilayah PNG dan ditangkap oleh petugas keamanan setempat.
Karena saat ditangkap tidak memiliki surat-surat seperti Visa dan Pasport, dia langsung ditahan oleh polisi setempat hingga diajukan ke Pengadilan PNG. Selanjutnya, dalam persidangan yang digelar pertengahan November, hakim PNG menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan.
Dokter Jiwa (Pskiater) RS Jiwa Abepura dr. Samo Adi, Sp,Kj mengungkapkan, dirinya mengetahui jika pasiennya divonis pengadilan PNG dari dokter Satgas Pamtas RI-PNG Lettu CKM Irawan.
" Dia mengabarkan ke saya ( ke RS Jiwa) bahwa ada warga Jayapura (Indonesia) bernama Seblum Toam dipenjara karena telah masuk wilayah PNG tanpa membawa dokumen-dokumen resmi. Makanya saya kaget, bagaimana mungkin yang namanya terganggu jiwanya (gila) masak harus membawa dokumen resmi. Yang jelas saya menyesalkan sikap Pemerintah PNG yang bertindak sewenang-wenang terhadap pasien saya," ujar dr. Samo Adi saat dihubungi Cenderawasih Pos, kemarin.
Menurut dr. Samo Adi, sebenarnya disidangkankan Seblum Toam oleh Pengadilan PNG, pihaknya sudah mengirimkan 2 (dua) kali surat keterangan dalam bentuk Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing mengenai kondisi kejiwaannya. Namun, surat keterangan yang dikirimkan ke pihak pengadilan PNG tidak diterimanya, bahkan mereka menuduh surat tersebut hasil rekayasa.
Yang sangat disesalkan, pihak pengadilan PNG tidak memberikan rasa keadilan kepada warga tersebut. Harusnya, untuk membuktikan atau menindaklanjuti surat keterangan tersebut, pihak pengadilan atau kepolisian setempat harus memiliki inisiatif untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.
" Yang jelas kami sangat menyesalkan sikap kesewenang-wenangan pihak pengadilan PNG yang memberikan vonis 6 bulan terhadap warga yang jelas-jelas mengalami gangguan jiwa," tandasnya.
Disinggung riwayat hidup pasien tersebut, menurut dr. Samo Adi pada 2006 lalu dia pernah dirawat di RS Jiwa karena mengalami gangguan jiwa. Setelah sembuh, penyakitnya kambuh lagi akibat kurang teratur minum obat. Akibatnya, dia dinon aktifkan dari dinas militernya di TNI-AU.
Sekitar Oktober, kejiwaanya kembali terganggu akibat persoalan pembagian warisan keluarga yang menurutnya tidak adil. Dalam kondisi kejiwaan kurang stabil itu (agak gila), dia jalan-jalan ke arah Skouw hingga memasuki lintas perbatasan wilayah PNG. Saat itulah aparat keamanan PNG menangkapnya dan diadili ke Negara PNG.
"Kami rencananya bersama petugas perbatasan akan menunjukkan raport medical (catatan kesehatan) selama dia menjalani perawatan di RS Jiwa. Yang jelas kejadian ini sangat disayangkan karena ada warga yang jelas-jelas kejiwaanya terganggu bisa-bisanya di bawa kepengadilan. Namanya orang gila mana tahu dia ini berjalan atau masuk wilayah siapa," ujarnya penuh kesal. (mud)

No comments: