JAYAPURA- Kendati Ketua Komisi C Yan Ayomi, S.Sos telah menegaskan bahwa pemindahan dana pembangunan Papua dari rekening Bank Papua ke Bank Mandiri sejumlah Rp 1,2 Triliun, tetapi ternyata hal itu tidak sependapat dengan Wakil Ketua Komisi A Ramses Wally, SH.
Ia mengatakan kalau pihaknya sampai saat ini belum mengetahui kalau dewan (DPR Papua) telah mengeluarkan suatu keputusan tentang pemindahan dana pembangunan ke Bank Mandiri. "Saya baru dengar itu, tetapi apa benar ini sudah disampaikan kepada dewan dan sudah menjadi keputusan dewan, kalau sudah kapan itu dibicarakan," katanya balik bertanya. Ia juga bahkan mensangsikan tentang keputusan Gubernur akan hal itu.
Sebab kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan perencanaan dan pengeluaran kas daerah. Salah stau pointnya menyebutkan bahwa suatu badan urusan kas daerah harus bertanggungjawab terhadap pengelolaan, penerimaan dan pengeluaran kas daerah. Lalu di point lainnya untuk pengelolaan kas daerah sebagaimana dimaksud pada point satu badan urusan daerah membuka rekening atau umum daerah pada bank yang sehat dan point ke tiga, penunjukan bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, di tetapkan dengan keputusan kepala daerah (gubernur) dan diberitahukan kepada DPR Papua.
Yang menjadi pertanyaan disini kata Ramses adalah apakah pemindahan dana pembangunan dari Bank Papua ke Bank Mandiri sudah memiliki keputusan yang resmi dari gubernur (Surat Keputusan) dan apakah sudah diberitahukan kepada dewan secara resmi. Sebab sampai sekarang ini DPR Papua tidak memiliki keputusan tentang pemindahan uang tersebut. "Itu yang saya tahu, jadi kalau sekarang dibilang sudah ada keputusan dari dewan, mana keputusannya dan kapan dibicarakan, kok sebagian anggota tidak tahu, ada apa ini," tukasnya serius.
Hal lainnya yang dipertanyakannya adalah apakah rekening yang digunakan untuk menyimpan dana pembangunan tersebut disimpan atas nama Pemda Papua atau atas nama siapa atau lembaga apa. "Ini juga harus dijelaskan ke publik, sehingga rakyat tidka bertanya - tanya," ujarnya.
Sebaliknya kata Ramses, jika proses pemindahan dana pembangunan itu memenui semua prosedur maka dirinya juga ikut mendukung, asalkan bank tersebut sehat. Hanya saja yang diinginkannya disini kenapa pemindahannya tidak dilakukan secara transparan dan dibicarakan dengan dewan juga secara transparan, sehingga antara anggota yang satu dan lainnya tidak saling bertanya - tanya. "Karena sampai saat ini sebagian besar anggota DPR Papua bahkan belum tahu keputusan tentang pemindahan dana pembangunan tersebut," tandasnya.
Bank Papua Tetap Dalam Kondisi Sehat
Bagi Bank Papua, masalah pemindahan kas daerah Provinsi Papua dari Bank Papua ke Bank Mandiri sebesar Rp 1,2 triliun itu tidak menjadi soal, sebab meski terjadi pemindahan kas daerah yang jumlahnya cukup besar, hal itu tidak mempengaruhi kondisi Bank Papua dan hingga saat ini Bank Papua tetap dalam kondisi sehat.
Dari segi aturan, pemindahan kas daerah itu memang tidak ada masalah, sebab itu merupakan kewenangan seorang kepala daerah, sebagaimana Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006. Namun dalam pemberitaan sebelumnya yang dimuat Cenderawasih Pos, edisi Rabu (12/11), Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua antara lain menyebutkan bahwa Bank Papua dinilai tidak mampu menyediakan jasa giro, sehingga kas daerah itu dipindahkan ke Bank Mandiri demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Terkait hal ini, dewan komisaris Bank Papua yang juga didampingi para direksi Bank Papua menegaskan, sampai saat ini Bank Papua kondisinya sehat dan hal ini dapat dilihat dari neraca. "Dari segi rencana bisnis, hingga triwulan tiga sudah melampaui target. Jadi Bank Papua ini sangat sehat dalam segala hal," ucap salah seorang direksi yang namanya enggan dikorankan.
Dikatakan, bila dilihat dari hasilnya bahwa dari Rp. 1,2 triliun yang dipindahkan ke Bank Mandiri itu menghasilkan Rp 9,2 miliar dalam 30 hari, maka dana itu diperkirakan bukan digirokan, melainkan didepositokan. "Mungkin yang dikira tidak mampu adalah dalam hal memberi bunga deposito seperti di bank lain itu. Padahal tidak begitu. Bila ada Rp 10 triliun pun yang didepositokan, kami siap menerima dan kami siap memberikan bunga sesuai yang berlaku di pasaran. Jadi siapapun yang mau taruh deposito, kami siap melayani dan siap memberi bunga sesuai yang berlaku di pasaran," lanjut salah seorang direktur.
Salah seorang komisaris menjelaskan, uang milik Pemerintah Provinsi Papua itu selama ini selalu stanbay dan setiap saat bisa diambil untuk kebutuhan Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Begitu ada permintaan agar uang itu ditransfer, maka langsung ditransfer. "Kalau uang kas daerah itu dimasukkan ke SBI (Sertifikat Bank Indonesia), maka dalam jangka waktu satu minggu hingga satu bulan baru bisa ditransfer," katanya.
Seorang dewan komisaris lainnya menyatakan, apa yang dilakukan oleh Bank Papua sudah sesuai dengan rencana bisnis yang sudah ditetapkan. "Jadi tidak benar, bila Bank Papua ini dikatakan tidak mampu," tuturnya. (ade/fud)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment