AJU, AITA & AMA....AMAKANIE...!!!

19 November 2008

Polisi Tetapkan 3 Tersangka: "Periksa 28 Saksi, dari Kasus Amuk Massa di Sorong"

JAYAPURA-Aparat kepolisian terus menindaklanjuti kasus amuk massa yang terjadi di KM 10 Jl Basuki Rahman, Kota Sorong, 11 Nopember 2008 lalu, yang menyebabkan 1 orang tewas akibat tertembak, 1 warga luka dibacok serta 4 motor, dan 1 mobil dibakar massa serta belasan warung tenda dirusak, akibat dipicu tabrak lari.
Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw kepada Cenderawasih Pos mengatakan dalam kasus itu pihaknya sudah memintai keterangan 28 saksi.
"Ada 14 warga masyarakat dan 14 anggota polisi yang telah kami mintai keterangan," kata Paulus Waterpauw usai tiba dari Kota Sorong. Bahkan, kata Paulus Waterpauw, pihaknya sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, 2 tersangka ini diduga kuat terlibat kasus pembakaran dan pengrusakan, sedangkan 1 tersangka tabrak lari.
Namun demikian, 2 tersangka pengrusakan belum ditahan karena masih dirawat, yang juga kedua tersangka ini diduga menyerang petugas. Polisi sangat serius dalam menangani kasus ini, bahkan kata Direskrim, pihaknya telah mengirim 5 penyidik Ditreskrim Polda Papua, bahkan telah melakukan dua kali olah TKP di Sorong. Hanya saja, Direskrim mengakui mengalami kendala untuk menemukan barang bukti proyektil karena pada saat itu korban Yunus Kiramo jatuh di lumpur hidup.
Dalam kasus ini, jelas Paulus Waterpauw, ditangani terpisah dimana kasus pengrusakan ditangani Polresta Sorong dan penyerangan terhadap anggota dan oknum anggota kepada masyarakat ditangani penyidik Polda Papua.
Apalagi, ujar Paulus Waterpauw, ada laporan balik yang disampaikan para korban pengrusakan tenda dan pembakaran 4 motor dan 1 mobil. Yang jelas, tegas Direskrim, pihaknya akan memproses semua pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut sesuai dengan hukum positif, termasuk oknum anggota uang diduga melakukan penembakan.
Pasca insiden di Sorong itu, Direskrim mengatakan situasi Kota Sorong sudah aman. "Ada upaya penyelesaian dengan mengundang Walikota Sorong, Polresta dan tokoh masyarakat serta ada pernyataan dari masyarakat dan korban minta ganti rugi asuransi jiwa cukup besar yang akan dibicarakan, alasannya korban pengrusakan tentu akan menuntut ganti rugi," tandasnya.(bat)

No comments: